search

Berita

PPATKProstitusi Onlineprostitusi anakPornografiIndonesia Emas 2045

Menuju Indonesia Emas 2045, Sebanyak 24 Ribu Anak Jadi Korban Prostitusi Online dan Pornografi

Penulis: Rafika
Sabtu, 27 Juli 2024 | 210 views
Menuju Indonesia Emas 2045, Sebanyak 24 Ribu Anak Jadi Korban Prostitusi Online dan Pornografi
Ilustrasi prostitusi online. (Shutterstock)

Presisi.co - Cita-cita Indonesia Emas 2045 yang dielu-elukan pemerintah untuk menyiapkan generasi muda unggul dalam rangka membangun negeri di HUT Indonesia ke-100 mendatang nampaknya masih jauh dari realita.

Per tahun 2024 ini, masih banyak anak-anak Indonesia yang menjadi korban prostitusi dan pornografi. Hasil temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan bahwa sebanyak 24 ribu anak berusia 10-18 tahun menjadi korban prostitusi online.

Tak main-main, jumlah transaksi yang telah terjadi mencapai 130 ribu kali dengan total nilai sebesar Rp 127,37 miliar.

"Pola transaksinya itu patut diduga secara kuat itu terkait dengan prostitusi, lalu kemudian ada pornografi juga,” kata ketua PPATK Ivan Yustiavandana dalam konferensi pers di kantor Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jakarta, Jumat (26/7/2024), disadur dari Suara.com --jaringan Presisi.co.

Ivan menegaskan bahwa penanganan kasus prostitusi anak harus dilakukan secara bersama-sama. Menurutnya, anak-anak harus segera mendapatkan perlindungan dari dampak negatif pornografi dan penggunaan internet yang buruk.

"Kami melihat memang berat sekali tugas Komisi Perlindungan Anak Indonesia jika tidak kita support sama-sama," ujarnya.

Sementara itu, Ketua KPAI Ai Maryati Solihah, menyatakan eksploitasi anak melalui prostitusi dan pornografi termasuk dalam Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Oleh sebab itu, ia mendesak penegak hukum untuk memburu pelaku yang terlibat dan menerima keuntungan dari kejahatan ini.

“Itu harusnya bisa diungkap dan data-data itu jadi salah satu alat bukti. Yang disampaikan tadi betul, kasusnya adalah prostitusi online. Di situlah banyak sekali anak-anak kita jadi korban prostitusi online,” kata Ai.

Ai juga meminta aparat penegak hukum harus bisa memberikan efek jera kepada pelaku dibalik prostitusi online pada anak-anak.

"Harus ada dampak jera yang harus dimiliki oleh seluruh masyarakat, jangan pernah membeli seks dengan anak," katanya. (*)

Editor: Rafika