KPU Samarinda Tegaskan Andi Harun-Syaparuddin Belum Daftar Jalur Perseorangan, Baru Kumpulkan Dukungan
Penulis: Rafika
Rabu, 24 Juli 2024 | 270 views
Samarinda, Presisi.co - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Samarinda menegaskan bakal pasangan calon Andi Harun-Syaparuddin belum mendaftarkan diri sebagai calon wali kota dan wakil wali kota Samarinda melalui jalur perseorangan.
Hal ini disampaikan oleh komisioner KPU, Nina Mawaddah, dalam diskusi bertajuk “Ngobrol Pilkada (NgoPi) Bersama Media” di Setiap Hari Coffee, Jalan Ir. Juanda, Samarinda, Selasa (23/7/2024) malam.
Dikatakan Nina, tahapan yang tengah berjalan di KPU ialah pemenuhan persyaratan dukungan perseorangan. Saat ini, Andi Harun-Syaparuddin baru memenuhi persyaratan dukungan yang menjadi tiket untuk menempuh jalur perseorangan.
“Jadi saat ini beliau bukan melakukan pendaftaran pencalonan perseorangan tapi baru memenuhi dukungan calon perseorangan,” jelasnya.
Terkait kepastian apakah Andi Harun akan daftar lewat jalur perseorangan atau partai politik, hal itu baru bisa diketahui pada tanggal 25-27 Agustus mendatang, di mana pendaftaran pasangan calon akan dibuka oleh KPU.
“Apakah nanti lewat perseorangan atau partai politik itu (diketahui) tanggal 27-29 Agustus,” ucap Nina.
Sementara itu, Komisioner KPU Arif Rakhman menjelaskan tidak ada aturan yang melarang jika suatu pasangan calon yang telah mengumpulkan dukungan perseorangan, memilih mendaftar lewat jalur partai politik.
“Boleh saja tapi artinya yang bersangkutan tidak menggunakan jalur perseorangan di waktu yang bersamaan,” paparnya.
Sekalipun bakal calon wali kota atau wakil wali kota nanti dinyatakan telah memenuhi syarat jalur perseorangan, tetapi memilih mendaftarkan diri lewat jalur partai politik dengan menggandeng figur lain, Arif menyebut hal itu sah-sah saja.
“Ya tinggal yang bersangkutan apakah mendaftarkan diri lewat perseorangan atau partai, hak pasangan calon,” pungkasnya.
Sebelumnya diwartakan, KPU Samarinda telah menyelesaikan verifikasi faktual (verfak) dan tinggal menunggu rapat pleno untuk penetapan hasil pengumpulan suara jalur perseorangan dari pasangan bakal calon Andi Harun-Syaparuddin.
Dari total dukungan yang berjumlah 52.868 suara, sebanyak 51.073 suara dinyatakan memenuhi syarat dan 1.795 tidak memenuhi syarat.
Diketahui, minimal jumlah dukungan bakal pasangan jalur perseorangan adalah 7,5 persen atau 45.322 suara. Artinya, Andi Harun-Syaparuddin sudah memenuhi persyaratan untuk menempuh jalur perseorangan. (*)