search

Daerah

Perhitungan Ulang Surat SuaraKPU SamarindaMahkamah KonstitusiPemilu 2024

KPU Samarinda Selesaikan Perhitungan Ulang Surat Suara

Penulis: Giovanni Gilbert Anras
Kamis, 27 Juni 2024 | 396 views
KPU Samarinda Selesaikan Perhitungan Ulang Surat Suara
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Samarinda, Firman Hidayat. (Presisi.co/Gio)

Samarinda, Presisi.co - Perhitungan Ulang Surat Suara (PUSS) yang dilaksanakan KPU Samarinda telah selesai pada pukul 12.00 Wita, Kamis, 27 Juni 2024.

Ketua KPU Samarinda, Firman Hidayat mengatakan, penginputan data hasil hitung ulang 40 Tempat Pemungutan Suara (TPS) itu, mesti diselesaikan pada pukul 23.59 WITA, di hari yang sama.

Hasil perubahan suara akan diketahui jika KPU Samarinda telah menyelesaikan rekapan masing-masing kecamatan.

"Sekarang tinggal penyelesaian administrasi, misalnya, tanda tangan saksi," ujar Firman.

Dalam pemilihan legislatif tahun ini, ada 41 TPS yang melaksanakan perhitungan ulang surat suara di berbagai kecamatan di Kota Samarinda.

Namun, setelah diverifikasi, ternyata hanya ada 40 TPS yang harus dihitung ulang karena satu TPS disebut dua kali.

"Tidak ada 41 TPS yang harus dihitung ulang, hanya 40 TPS sesuai putusan konstitusi. Karena satu TPS itu disebut dua kali. Jadi, sekarang tinggal menyelesaikan administrasi, seperti tanda tangan saksi KPPS," jelasnya.

Firman belum bisa memastikan perubahan suara untuk partai yang bersengketa atau tidak, karena data masih berada di masing-masing TPS. Mengenai laporan saksi yang menyatakan adanya suara tidak sah yang berubah menjadi sah, Firman menyebut laporan tersebut masih harus diverifikasi lebih lanjut.

"Makanya nanti akan kelihatan saat rekap kecamatan. Misalnya, sebelumnya, partai A dapatnya segini. Ternyata begitu menghitung surat suara tidak sah ada surat suara yang masuk ke situ. Ya kita akan input ke partai yang diuntungkan dengan temuan itu," katanya.

Firman juga memberi contoh jika dalam pembukaan kotak suara ditemukan surat suara yang sebelumnya dinyatakan tidak sah, namun ternyata sah, maka suara tersebut akan dimasukkan ke partai yang berhak.

"Jika partai A tadinya mendapatkan 10 suara, dan setelah pembukaan kotak ternyata ada satu surat suara yang sah, maka partai tersebut akan mendapatkan tambahan satu suara. Secara administrasi, jumlah surat suara tidak sah akan berkurang karena berubah menjadi sah," tambahnya.

Firman menjelaskan bahwa kesalahan ini bisa terjadi karena kesalahan pengemasan.

"Dalam satu kotak, ada empat amplop: surat suara sah, surat suara tidak sah, surat suara tidak digunakan, dan surat suara rusak. Jika ada kesalahan pengemasan, surat suara tidak sah bisa dianggap sah jika KPPS lupa mencoretnya," terangnya.

Ia menegaskan bahwa tidak ada unsur kesengajaan atau kelalaian dalam proses ini. KPU hanya membuka kotak suara dan menghitung berdasarkan kondisi surat suara yang ada di dalamnya.

"Partai-partai juga memegang hasil sebelumnya sebagai pembanding. Kami sama sekali tidak menggunakan pembanding tersebut, hanya menghitung kondisi surat suara yang ada di kotak suara," sebutnya.

Firman memastikan, rapat pleno kota dijadwalkan pada 29 Juni, sesuai tahapan yang telah ditetapkan. Namun, kepastian mengenai adanya perubahan hasil perhitungan ulang belum dapat dipastikan karena data masih berada di tingkat TPS.(*)

Penulis: Gio
Editor: Ridho M