search

Berita

PBNUPT Kaltim Prima Coalormas kelola tambangPBNU tambangtambang batu baraKH Yahya Cholil Staquf

Kini Berterima Kasih Dapat Jatah Kelola KPC, Ingat Lagi Pernyataan PBNU Saat Haramkan Tambang

Penulis: Rafika
Senin, 10 Juni 2024 | 483 views
Kini Berterima Kasih Dapat Jatah Kelola KPC, Ingat Lagi Pernyataan PBNU Saat Haramkan Tambang
PBNU. (NU Online)

Presisi.co - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menjadi organisasi keagamaan (ormas) pertama yang mengajukan izin pengelolaan tambang. Pemerintah diketahui akan memberikan tambang batu bara bekas Grup Bakrie, PT Kaltim Prima Coal (KPC), kepada PBNU.

Ketua Umum PBNU, KH Yahya Cholil Staquf atau akrab disapa Gus Yahya, menyambut baik kebijakan konsesi tambang bagi ormas. Ia meyakini kebijakan ini akan mendatangkan manfaat yang sangat besar bagi kesejahteraan umum dan kemaslahatan umat.

"Kebijakan ini merupakan langkah berani yang menjadi terobosan penting untuk memperluas pemanfaatan sumber-sumber daya alam yang dikuasai negara untuk kemaslahatan rakyat secara lebih langsung," ujarnya, Senin (3/5/2024), sebagaimana diberitakan Suara.com.

Gus Yahya, atas nama PBNU, mengucapkan terima kasih kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) atas langkah perluasan pemberian izin tambang ke ormas keagamaan.

Sebagaimana diketahui, kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengizinkan ormas mengelola tambang menuai kontroversi. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2024 tentang Perubahan atas PP No. 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Kemudian, pengajuan izin pengelolaan tambang yang dilakukan oleh PBNU juga menuai kontroversi. Sebabnya, ormas ini dulunya getol menyuarakan penolakan terhadap aktivitas pertambangan, bahkan sempat mengharamkannya.

Pada 2015 silam, PBNU pernah mengharamkan aktivitas eksploitasi SDA di Indonesia. Sikap tersebut sesuai sidang bahtsul masail di Pesantren Al Manar Azhari, Limo, Kota Depok.

Kala itu, para kiai peserta bahtsul masail menuturkan bahwa kegiatan eskploitasi SDA, baik itu dilakukan oleh perusahaan milik negara atau korporasi swasta, lebih banyak mendatangkan mudharat atau kerusakan alih-alih manfaat.

Rais Syuriyah PBNU KH A Ishomuddin dan KH Azizi yang memimpin sidang bahtsul masail PBNU menyatakan keharaman tambang bukan terletak pada persoalan mengantongi izin atau tidak, melainkan dampak kerusakan terhadap lingkungan.

"Letak keharamannya itu bukan pada sisi legalitas atau izin pemerintah, tetapi pada dampak kerusakan lingkungan yang diakibatkannya," katanya saat itu.

Oleh sebab itu, PBNU menilai perusahaan yang melakukan aktivitas ekspolitasi SDA seperti pertambangan, wajib menanggung kerugian yang diakibatkannya.

Pernyataan PBNU di masa lalu itu bertolak belakang dengan sikap mereka saat ini yang akan segera mengelola bisnis tambang. Bahkan, PBNU menjadi ormas keagamaan pertama yang mengajukan izin pengelolaan tambang. 

Sementara itu, Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia. Ia memperkirakan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) untuk PBNU di wilayah tambang Kalimantan Timur tersebut akan dikeluarkan minggu depan.

"Saya sudah membaca beberapa rilis dari PBNU, dan memang benar jika tidak ada halangan, urusannya mungkin akan selesai minggu depan," ujar Bahlil di Jakarta, Jumat (7/6/2024).

Editor: Rafika