search

Advetorial

edi damansyahKukar Idaman

Pengurus BWI Kukar 2024-2029 Resmi Dilantik, Bupati Tegaskan Pentingnya Miliki Data Akurat

Penulis: Redaksi Presisi
Minggu, 05 Mei 2024 | 16 views
Pengurus BWI Kukar 2024-2029 Resmi Dilantik, Bupati Tegaskan Pentingnya Miliki Data Akurat
Bupati Kutai Kartanegara Edi Damansyah. (Ist)

Kutai Kartanegara, Presisi.co - Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Edi Damansyah, menghadiri pelantikan Pengurus Perwakilan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kukar periode 2024-2027 di Tenggarong, Minggu (5/5/2024).


Pada kesempatan ini, Bupati Edi menyoroti potensi wakaf di Kukar yang besar dan perlu dioptimalkan pengelolaannya.


“Perencanaan kegiatan yang efektif dan terukur disertai dengan komunikasi dan koordinasi yang baik dengan seluruh pemangku kepentingan akan dapat mendorong percepatan optimalisasi wakaf ini,” kata Edi saat memberikan sambutan.


Lebih lanjut, ia meminta BWI Kukar untuk mengoptimalkan pengurusan wakaf dengan data yang akurat melalui penelusuran silsilah agar tidak berpotensi menimbulkan masalah di kemudian hari. Mengingat selama ini terjadi kekurangan data sehingga terjadi masalah dengan para ahli waris.


“Dengan terbentuknya badan wakaf ini diharapkan barang-barang wakaf bisa bersertifikat sehingga jelas peruntukannya dan kepemilikannya,” katanya.


Edi Damansyah menuturkan dengan adanya sertifikat tanah wakaf  maka akan meminimalisir adanya mafia tanah dan sangat penting untuk diketahui statusnya sebagai tanah wakaf.


“Selamat kepada pengurus BWI Perwakilan Kabupaten Kutai Kartanegara yang baru dilantik,” ucapnya.


Dia berpesan kepada seluruh pengurus setelah pelantikan dapat segera menjalankan tugas dan perannya melaksanakan berbagai program dan kegiatan yang telah direncanakan guna mewujudkan visi, misi serta tujuan BWI serta dapat memberikan kontribusi nyata.


Sementara Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kaltim H. M Kusasi melantik Amir Hady selaku Ketua BWI Kukar dan sejumlah pengurus lainnya.


Pada kesempatan itu juga Bupati Edi Damansyah menyerahkan sertifikat tanah wakaf kepada pengurus Masjid Al Magfirah Kecamatan Anggana yang diwakili oleh Kastubi. (*)