search

Berita

PT SLJDisnakerDisnaker Kaltimdprd kaltimDemo BuruhAkhmed Reza Fachlevi

Hak Buruh PT SLJ Belum Jelas, DPRD Kaltim Siap Fasilitasi-Bantu Cari Solusi

Penulis: Sonia
Sabtu, 13 April 2024 | 1.079 views
Hak Buruh PT SLJ Belum Jelas, DPRD Kaltim Siap Fasilitasi-Bantu Cari Solusi
Ratusan buruh PT SLJ yang melakukan demo menuntut pembayaran hak yang tak kunjung ada kepastian (Sonia/Presisi.co)

Samarinda, Presisi.co - Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Akhmed Reza Fachlevi mengungkapkan akan memfasilitasi pertemuan antara pihak perusahaan PT Sumalindo Lestari Jaya (SLJ) Global, Tbk dengan para pekerjanya. Hal ini untuk mencari jalan tengah atau solusi terkait penundaan THR, kompensasi, hingga gaji yang tertunggak selama bertahun-tahun.

“Kami akan segera mengoordinasikan bahkan memfasilitasi pertemuan semua pihak, baik pimpinan perusahaan, forum buruh PT SLJ, Disnaker Provinsi Kaltim bersama Komisi IV DPRD Kaltim untuk mencari solusi," ujar Reza kepada awak media, Sabtu 13 April 2024.

Pertemuan ini, lanjut Reza perlu dilakukan mengingat permasalahan ini sudah lama dan tak kunjung usai. Selain itu hak-hak pekerja merupakan hal yang harus diprioritaskan karena menyangkut kesejahteraan para pekerja.

"Apalagi masalah ini sudah ditangani oleh Disnaker Kota Samarinda, yang penting kesejahteraan pekerja jadi prioritas," katanya.

Mendengar buruh SLJ berencana mengadukan permasalahan ini ke DPRD Provinsi, dia menyatakan memberikan dukungan dari langkah-langkah yang sekiranya memang diperlukan. Agar konflik tersebut bisa diselesaikan secara adil dan transparansi.

"Kami akan mendukung langkah-langkah untuk menyelesaikan konflik ini secara adil dan transparan. Semua pihak harus duduk bersama, mendengarkan aspirasi, dan bekerja sama untuk mencapai kesepakatan yang menguntungkan bagi semua pihak," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, puluhan pegawai PT SLJ Samarinda kembali melakukan aksi demo menuntut pembayaran tunjangan hari raya (THR) yang tak kunjung dibayarkan. Mereka memperingatkan perusahaan itu untuk membayar denda akibat keterlambatan pembayaran mereka.

Sebelumnya pada tanggal 28 Maret 2024, ratusan buruh PT SLJ melakukan demo menanyakan kepastian pembayaran THR. Pihak perusahaan sendiri menjanjikan akan membayar THR mereka 7 hari sebelum hari raya atau selambat-lambatnya tanggal 5 April 2024.

“Karena sudah lewat begini harusnya ada dendanya itu, tanggung jawab perusahaan nambah lagi dari sebelumnya, namun katanya mereka (perusahaan) mau membayar dendanya, untuk pastinya belum tau nantilah kita lihat pada tanggal 16 (April)," ujar Cori selaku karyawan PT SLJ sekaligus juru bicara buruh yang berdemo pada, Jumat 12 April 2024.

 Lanjut dia, sebenarnya dari informasi yang diterimanya PT SLJ telah membayar THR ke 60 persen pekerja yang sempat melakukan demo. Namun sisanya inilah yang belum mendapat hak mereka, bahkan terkesan abu-abu.

“Sisanya yang 40 persen (dijanjikan) akan diberikan tanggal 16 April mendatang, untuk karyawan yang abu-abu alias yang tidak melakukan aksi dan lain sebagainya sama sekali belum mendapatkan THR,” kata dia.

 

Editor : R Ayu