search

Berita

Pilpres 2024Mahkamah KonstitusiUnmul SamarindaSengketa PilpresKPUhukum

Jelang Putusan MK di Sengketa Pilpres, Pakar Hukum : Semoga Tak Hanya Bersandar pada Hasil

Penulis: Sonia
Jumat, 12 April 2024 | 1.116 views
Jelang Putusan MK di Sengketa Pilpres, Pakar Hukum : Semoga Tak Hanya Bersandar pada Hasil
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Mulawarman (Unmul), Herdiansyah Hamzah (dok. Istimewa)

Samarinda, Presisi.co - Menjelang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada sengketa pemilihan presiden (Pilpres), Pakar hukum Tata Negara Universitas Mulawarman Samarinda, Herdiansyah Hamzah mengingatkan agar tak hanya berpaku pada hasil. Mengingat begitu panjang rangkaian yang telah dilaksanakan, dia berharap hasilnya putusan dapat benar-benar merepresentasikan nilai keadilan yang substantif. 

“Semoga MK tidak hanya bersandar kepada perolehan hasil semata tapi melihat juga bagaimana proses pemilu ini dari hulu ke hilir secara substantif," katanya Jumat, 12 April 2024.

Diketahui pembacaan hasil final putusan MK terkait sengketa Pilpres tersebut diagendakan pada 22 April mendatang. Saat ini rapat permusyawaratan Hakim (RPH) sedang berlangsung.

“Banyak pihak yang memprediksi bahwa RPH tersebut berlangsung alot, karena pada saat MK mengambil keputusan untuk mempersilahkan kepada para termohon dan pemohon serta pihak lain untuk menyampaikan kesimpulan hal ini tidak lazim dalam Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU), belum lagi dalam RPH ini hanya ada 8 hakim MK tanpa Anwar Usman,” jelasnya.

"Dalam konteks PHPU Pilpres ada makna mengenai MK hanya dari tempurung sengketa karena hanya dibatasi oleh perolehan angka-angka dan secara progresif memotret apakah Pilpres betul-betul telah memberikan nilai keadilan atau sebaliknya," tambahnya..

Dia menuturkan, jika berangkat dari ketentuan pasal 53 ayat (1) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Tata Beracara Dalam Perkara Perselisihan hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden terdapat tiga bentuk amar putusan. Yakni menyatakan permohonan tidak dapat diterima, menyatakan menolak permohonan pemohon, menyatakan mengabulkan permohonan pemohon.

Bung Castro, sapaan akrabnya, menyebut bisa saja MK tidak memutuskan berdasarkan ketiga opsi itu. Namun di luar opsinya, karena sebagaimana yang ditegaskan dalam ketentuan pasal 53 ayat (2) PMK Nomor 4 Tahun 2023 menyebut bahwa dalam hal dipandang perlu mahkamah dapat menambahkan amal selain yang ditentukan.

"Sekarang yang menjadi pertanyaannya hal lain apa yang menjadi alasan perlu menggunakan opsi lain sebagai tambahan amar putusan dalam perkara ini," ucapnya.

Dia berharap, dari sekian banyaknya skema putusan yang akan diberikan MK, semoga bisa memberikan hasil yang benar-benar dari hukum itu sendiri. Artinya pertaruhan nilai-nilai keadilan dalam pemilu dan kepercayaan publik jauh lebih penting di atas segalanya.

"Kalau nanti ada pertanyaan soal implikasi teknis setelah putusan, ini semua bisa dipertimbangkan oleh KPU, mengingat pelantikan Presiden juga masih lama hingga Oktober 2024," tuturnya.

Mengingat kini lembaga negara MK menjadi pemberi realita kepercayaan publik, untuk itu dia berharap dari hasil putusan MK di sengketa pilpres ini akan membuktikannya.

 

Editor : R Ayu