search

Daerah

Sabu 32kgPolda KaltimKalimantan Timur

Polda Kaltim Amankan Sabu Seberat 32,6 Kg dari Pontianak, Tiga Tersangka Terancam Hukuman Mati

Penulis: Abu Sidik
Selasa, 02 April 2024 | 907 views
Polda Kaltim Amankan Sabu Seberat 32,6 Kg dari Pontianak, Tiga Tersangka Terancam Hukuman Mati
Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kaltim berhasil menggagalkan peredaran sabu seberat 32,6 kilogram dari Pontianak. (Presisi.co/Abu)

Samarinda, Presisi.co - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kaltim berhasil menggagalkan peredaran sabu seberat 32,6 kilogram dari Pontianak.

"Dari pengungkapan ini diamankan tiga orang tersangka, satu orang pria asal Samarinda berinisial Y(40), dua WNA berinisial S(41) dan P(53)," jelas Kapolda Kaltim Irjen Pol Nanang Avianto, Senin 1 April 2024.

Pengungkapan sabu ini berawal dari penangkapan tersangka Y (40) di Jalan Jelawat gang 5 Kelurahan Sidodamai, Kota Samarinda, Minggu 10 Maret 2024, pukul 00.40 Wita. Didapati barang bukti sabu seberat 910,42 gram brutto.

"Setelah dilakukan introgasi, tersangka mengaku mendapatkan barang dari A yang diketahui berada di Serawak Malaysia, melalui tangan S(41) di Pontianak Kalbar," lanjutnya.

Tim Ditresnarkoba bergerak ke Pontianak dan berhasil menangkap S(41) di penginapan Best Home Jalan Adi Sucipto, Bangka Belitung Laut. Pada Sabtu Tanggal 23 Maret 2024 sekitar pukul 20.00 WIB.

"Dari hasil penangkapan ditemukan sabu seberat 6.144 gram bruto di dalam tas tersangka," ucapnya. Saat diinterogasi ia mengaku masih menyimpan sabu di tempat berbeda.

Jajaran kepolisian menuju salah satu hotel yang menjadi tempat penyimpanan sabu seberat 25,6 kilogram yang dijaga oleh tersangka P(53).

"Dari pengakuan P (53) dia mendapat barang tersebut dari tangan A dan D yang berada di Serawak Malaysia," ungkap Nanang.

Selain itu polisi juga mengamankan uang senilai Rp1 milyar serta mata uang Malaysia sebesar 3.000 Ringgit dan barang bukti lainnya.

"Dalam upaya penangkapan tersangka dan pengamanan barang bukti, polisi berhasil menyelamatkan 163.272 jiwa dari dampat buruk penyalahgunaan narkotika," sambungnya.

Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 dan/atau pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ketiganya terancam hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.