search

Berita

AHYgaji AHYGaji menteriAHY Menteri ATR/BPNAnnisa Pohanagus harimurti yudhoyono

Segini Perbandingan Gaji AHY Ketika Jadi Menteri dan Prajurit TNI, Uang Bulanan Annisa Pohan Auto Nambah!

Penulis: Rafika
Minggu, 25 Februari 2024 | 692 views
Segini Perbandingan Gaji AHY Ketika Jadi Menteri dan Prajurit TNI, Uang Bulanan Annisa Pohan Auto Nambah!
AHY berfoto bersama anak dan istrinya di hari pelantikan sebagai Menteri ATR/BPN. (Sumber: Instagram/@agusyudhoyono)

Presisi.co - Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) kini resmi mengemban tugas baru sebagai Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Ketua Umum Partai Demokrat itu resmi dilantik Presiden Joko Widodo pada Rabu (22/2/2023) lalu di Istana Negara.

Namun, AHY hanya akan menduduki kursi Menteri ATR/BPN di Kabinet Indonesia Maju dalam waktu yang cukup singkat, yakni hanya sekitar 8 bulan. Pasalnya, pada 20 Oktober 2024 mendatang, masa pemerintahan Presiden Jokowi akan berakhir dengan dilantiknya Presiden-Wakil Presiden 2024-2029.

Meski begitu, AHY tetap mendapatkan gaji dan tunjangan yang sama seperti menteri lainnya. Lantas, berapa gaji AHY sebagai Menteri ATR/BPN?

Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2000, gaji pokok seorang menteri negara saat ini adalah sebesar Rp5.040.000 per bulan. Besaran angka ini tercantum di dalam Pasal 2.

"Kepada Menteri Negara diberikan gaji pokok sebesar Rp5.040.000 (lima juta empat puluh ribu rupiah) sebulan," demikian bunyi Pasal 2 PP Nomor 60 Tahun 2000.

Selain gaji pokok, menteri di Indonesia juga menerima sejumlah tunjangan yang diberikan oleh negara. Besaran tunjangan para menteri di Indonesia diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001, yakni sebesar Rp13.608.000.

"Menteri Negara, Jaksa Agung, dan Panglima Tentara Nasional Indonesia dan Pejabat lain yang kedudukannya atau pengangkatannya setingkat atau disetarakan dengan Menteri Negara adalah sebesar Rp. 13.608.000 (tiga belas juta enam ratus delapan ribu rupiah)," bunyi Keppres Nomor 68 Tahun 2001 Pasal 1 Ayat 2 poin e.

Tak hanya itu, AHY juga akan menikmati sejumlah fasilitas seperti rumah dan mobil dinas selama menjabat sebagai menteri.

Gaji berserta tunjangan yang diterima AHY sebagai Menteri ATR/BPN tentu berbeda ketika putra sulung Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu berdinas di militer.

Tercatat pada tahun 2016 lalu, AHY memiliki pangkat Mayor selama berdinas sebagai prajurit TNI. Untuk pangkat tersebut, AHY mendapatkan gaji yang lebih kecil dari gajinya sebagai menteri.

Gaji pokok yang diterimanya sekitar Rp2.856.400 untuk angka minimal. Sementara angka maksimal bagi gaji Mayor mencapai Rp4.693.900 per bulan.

Seperti halnya menteri, AHY juga memperoleh tunjangan dari profesinya sebagai TNI. Sebagai seorang prajurit dengan pangkat Mayor, AHY menikmati tunjangan sebesar Rp2.694.000. (*)

Editor: Rafika