search

Berita

Mahfud MDMahfud MD mengundurkan dirigaji Mahfud MD

Resmi Mengundurkan Diri, Segini Jumlah Gaji yang Ditinggalkan Mahfud MD Usai Lepas Jabatan Menko Polhukam

Penulis: Rafika
Kamis, 01 Februari 2024 | 458 views
Resmi Mengundurkan Diri, Segini Jumlah Gaji yang Ditinggalkan Mahfud MD Usai Lepas Jabatan Menko Polhukam
Mahfud MD. (Instagram)

Presisi.co - Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 3 , Mahfud MD, resmi mundur dari posisinya sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) di Kabinet Indonesia Maju (KIM) usai menjabat selama kurang lebih empat tahun.

Mahfud menyerahkan surat pengunduran dirinya kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan didampingi Menteri Sekretariat Negara Pratikno di Istana Negara, Jakarta, Kamis (1/2/2024).

Jabatan sebagai Menko Polhukam itu ditinggalkan Mahfud lantaran memutuskan maju sebagai cawapres nomor urut 3 pendamping Ganjar Pranowo yang diusung PDI Perjuangan (PDI-P). Eks Ketua Mahkamah Konstitusi itu tak ingin terjadi konflik kepentingan.

Publik pun lantas penasaran berapa gaji yang diterima Mahfud MD sebagai Menko Polhukam?

Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2000, gaji pokok seorang menteri negara saat ini adalah sebesar Rp5.040.000 per bulan. Besaran angka ini tercantum di dalam Pasal 2.

"Kepada Menteri Negara diberikan gaji pokok sebesar Rp5.040.000 (lima juta empat puluh ribu rupiah) sebulan," demikian bunyi Pasal 2 PP Nomor 60 Tahun 2000.

Selain gaji pokok, menteri di Indonesia juga menerima sejumlah tunjangan yang diberikan oleh negara. Besaran tunjangan para menteri di Indonesia diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001, yakni sebesar Rp13.608.000.

"Menteri Negara, Jaksa Agung, dan Panglima Tentara Nasional Indonesia dan Pejabat lain yang kedudukannya atau pengangkatannya setingkat atau disetarakan dengan Menteri Negara adalah sebesar Rp. 13.608.000 (tiga belas juta enam ratus delapan ribu rupiah)," bunyi Keppres Nomor 68 Tahun 2001 Pasal 1 Ayat 2 poin e.

Jika gaji pokok dan besaran tunjangan ditotalkan, maka Mahfud MD berarti menerima gaji sekitar Rp18.648.000. Jumlah ini belum termasuk tunjangan lainnya serta dana operasional yang didapatkan menteri. Namun, gaji tersebut tak lagi didapatkan Mahfud mengingat dirinya kini sudah tak lagi menjabat sebagai Menko Polhukam. (*)

Editor: Rafika