search

Berita

Tom LembongMahfud MDkasus Tom LembongTom Lembong tersangka korupsikasus impor gula

Status Tersangka Tom Lembong Tuai Pro-Kontra, Mahfud MD: Tidak Dikriminalisasi, Tapi ...

Penulis: Rafika
Selasa, 12 November 2024 | 437 views
Status Tersangka Tom Lembong Tuai Pro-Kontra, Mahfud MD: Tidak Dikriminalisasi, Tapi ...
Tom Lembong usai ditahan oleh Kejagung. (Suara.com)

Presisi.co - Eks Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, ikut buka suara soal penetapan eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong sebagai tersangka dalam kasus impor gula.

Diketahui, penetapan Tom Lembong sebagai tersangka menuai pro dan kontra di kalangan publik. Pasalnya, tidak ditemukan aliran dana yang menguntungkan Tom dalam kasus ini. Pihak Tom Lembong sendiri telah mengajukan gugatan praperadilan. Oleh sebab itu, banyak yang menduga eks Mendag tersebut dikriminalisasi karena perbedaan pandangan politik.

Menurut Mahfud, Tom Lembong tidak dikriminalisasi dalam kasus ini. Sebab, dikriminalisasi sendiri pengertiannya adalah orang yang tidak melakukan suatu tindak pidana korupsi namun dibuatkan seolah-olah ada peristiwa melanggar hukum.

"Kalau Tom Lembong tindak pidananya memang ada," ujar Mahfud saat podcast dengan Deddy Corbuzier, dikutip dari Suara.com pada Selasa (12/11/2024).

Pasalnya, sudah terdapat bukti yang menguatkan penetapan Tom Lembong sebagai tersangka kasus korupsi. Dalam hal ini, ia diduga tidak memperkaya dirinya sendiri, melainkan sebuah perusahaan swasta yang juga terlibat dalam korupsi tersebut, sehingga negara mengalami kerugian.

"Simpel, orang yang bisa didakwa korupsi asal cukup 2 alat bukti, 1 memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi," jelasnya.

"Tapi dia memperkaya orang lain, yaitu perusahaan yang diberi izin impor gula, karena waktu itu ada larangan, kan kerugian negara sudah dihitung, missal soal pajak," katanya.

Oleh sebab itu, Mahfud menilai kasus impor gula Tom Lembong bermuatan politis atau dipolitisasi. Sebab, menteri-menteri perdagangan sebelum dan sesudah Tom lembong juga meneken kebijakan yang sama terkait impor gula.

"Tom Lembong tidak kriminalisasi, tapi menurut saya dipolitisasi, karena menteri-menteri setelah Tom Lembong melakukan hal yang sama," katanya.

Ketika ditanya apakah Tom Lembong memang bersalah dalam kasus ini, Mahfud hanya menyampaikan tindakan yang diambil oleh Kejaksaan Agung sudah benar.

"Tom Lembong sementara ini saya anggap jaksa benar menjadikan Tom Lembong sebagai tersangka," katanya.

Sebelumnya Kejagung telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus tersebut, yaitu Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan periode 2015–2016 dan CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia.

Dalam keterangannya, Kejagung menuturkan bahwa kasus ini bermula ketika Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan 2015–2016 memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP untuk diolah menjadi gula kristal putih. Padahal, dalam rapat koordinasi (rakor) antar-kementerian pada 12 Mei 2015 disimpulkan bahwa Indonesia sedang mengalami surplus gula, sehingga tidak memerlukan impor gula.

Kejagung menyebut, persetujuan impor yang dikeluarkan itu juga tidak melalui rakor dengan instansi terkait serta tanpa adanya rekomendasi dari Kementerian Perindustrian guna mengetahui kebutuhan gula dalam negeri. (*)

Editor: Rafika