Jokowi Sebut Presiden hingga Menteri Boleh Berkampanye, Pihak Istana Bilang Begini
Penulis: Redaksi Presisi
Kamis, 25 Januari 2024 | 18.566 views
Presisi.co - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) sempat mengeluarkan pernyataan bahwa presiden hingga menteri boleh memihak dan ikut kampanye pada Pilpres 2024. Koordinator Stafsus Presiden Ari Dwipayana mengatakan bahwa pernyataan presiden rupanya banyak yang menyalah artikan.
Pernyataannya Jokowi perihal keberpihakan presiden hingga menteri dalam masa kampanye terdapat dalam pasal 281, UU no. 7 tahun 2017 tentang Pemilu, bahwa Kampanye Pemilu boleh mengikutsertakan Presiden, Wakil Presiden, Menteri, dan juga Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Melansir dari detikNews, Ari menyebutkan bahwa apa yang dikatakan oleh Presiden Jokowi adalah aturan yang telah tercantum dalam sebuah pasal UU.
"Artinya, Presiden boleh berkampanye. Ini jelas ditegaskan dalam UU," kata Ari pada Kamis (25/1/2024).
Terkait penyalahartian pernyataan presiden Jokowi, Ari menyebutkan bahwa pernyataan itu merupakan jawaban dari presiden Jokowi terhadap pertanyaan media perihal menteri yang bergabung sebagai tim sukses paslon Pilpres 2024.
"Pernyataan Bapak Presiden di Halim, Rabu 24/01/2024, telah banyak disalahartikan. Apa yang disampaikan oleh Presiden dalam konteks menjawab pertanyaan media tentang Menteri yang ikut tim sukses,"ungkap Ari.
Ari mengatakan apa yang disampaikan Jokowi, bukan hal yang baru. Dia menekankan hal itu sudah ada aturan yang dimuat dalam undang-undang.
"Sekali lagi, apa yang disampaikan Presiden Jokowi bukan hal yang baru. Koridor aturan terkait hal ini sudah ada di UU Pemilu. Demikian pula dengan praktek politiknya juga bisa dicek dalam sejarah pemilu setelah reformasi," ujarnya.
Ari lantas memberi contoh presiden sebelumnya yang terikat dengan partai politik yakni Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri dan Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono. Ari mengatakan keduanya bahkan ikut dalam kampanye memenangkan partai.
"Presiden-presiden sebelumnya, mulai Presiden ke 5 dan ke 6, yang juga memiliki preferensi politik yang jelas dengan partai politik yang didukungnya dan ikut berkampanye untuk memenangkan partai yang didukungnya," ujarnya.
Meskipun begitu setiap pejabat politik harus mematuhi aturan ketika berkecimpung dalam dunia kampanye. Aturan tidak menggunakan fasilitas negara dan harus cuti dalam kepengurusan tidak boleh dilanggar.