Respons Dishub Kaltim Pasca Warga Adang Truk Pengangkut Batu Bara di Kabupaten Paser
Penulis: Redaksi Presisi
Kamis, 28 Desember 2023 | 570 views
Samarinda, Presisi.co - Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Provinsi Kalimantan berkoordinasi terkait penegakkan peraturan daerah (Perda). Hal ini terkait jalan yang ramai diblokade warga Kecamatan Batu Sopang, Kabupaten Paser.
Blokade jalan antar Provinsi Kalimantan Timur dan Selatan oleh warga Kecamatan Batu Sopang. Warga resah adanya lalu lalang truck pengangkut batu bara yang belum jelas tuannya.
Keresahan warga viral di media sosial yang menampakkan video puluhan truk yang melintas dilakukan secara bersamaan dengan membawa batu bara.
Peristiwa ini membahayakan warga sekitar serta juga menimbulkan kerusakan pada jalan.
Dishub Kabupaten Paser mengaku sudah melaporkan persoalan angkutan batu bara yang melintas di jalan umum ini ke Dishub Provinsi Kaltim.
Kepala Dishub Provinsi Kaltim, Yudha Pranoto melalui Kepala Bidang Lalu Lintas Jalan (LLAJ) Endang Suherlan membenarkan laporan dari Dishub Kabupaten Paser terkait persoalan yang dialami masyarakat Kecamatan Batu Sopang.
"Kami dapat laporan secara lisan dari Kadishub-nya terkait permasalahan itu dan akan ditindaklanjuti dengan laporan tertulis yang ditujukan kepada Kadishub Provinsi Kaltim," ungkap Endang, Kamis (28/12/2023).
Maraknya lalu lintas angkutan batu bara dan kelapa sawit di jalan umum tersebut bakal koordinasi dengan Kepala Satpol-PP Provinsi Kaltim untuk melakukan penindakan dengan penegakan Perda.
"Kita juga akan melakukan penindakan bersama Satpol PP dalam Penegakan Perda Nomor 10 Tahun 2012 tentang Jalan Umum dan Khusus Batu Bara dan Kelapa Sawit Baru, yang tentunya melibatkan Tim Gabungan," terangnya.
Penindakan akan digelar paling lambat sekitar bulan Januari 2024.
"Kalau sekarang posisinya kami masih berkoordinasi dengan Satpol-PP Provinsi Kaltim, untuk tanggal dan waktu pelaksanaannya," tegasnya.
Terkait laporan yang disampaikan kepada Dishub Kaltim, juga telah disampaikan oleh Wakil Bupati Paser.
"Secepatnya kita akan segera koordinasikan dengan instansi terkait," tandasnya.
Dalam penindakan yang akan dilakukan, Endang juga menyebut bahwa Satpol-PP Provinsi Kaltim telah memiliki Perda tahun 2023 sebagai payung hukum untuk penegakan Perda-Perda di Provinsi Kaltim.
"Tentunya untuk tindakan ke depan seperti sudah diatur sesuai dengan Perda yang berlaku," pungkasnya.