Jokowi Teken Keppres Pemberhentian Eddy Hiariej Sebagai Wamankumham
Penulis: Rafika
Kamis, 07 Desember 2023 | 491 views
Presisi.co - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 57/M tanggal 7 Desember 2023 terkait dengan surat pemecatan Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej sebagai Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham).
“Tadi siang, Bapak Presiden telah menerima surat pengunduran diri Wamenkumham Bapak Eddy O.S. Hiariej. Bapak Presiden langsung menandatangani Keppres pemberhentian Bapak Eddy O.S. Hiariej sebagai Wamenkumham tertanggal 7 Desember 2023,” ujar Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana melalui pesan singkat di Jakarta, Kamis (7/12/2023).
Menurutnya, Wamenkumham Eddy Hiariej menyampaikan surat pengunduran diri pada hari Senin (4/12) petang.
“Tetapi, karena Bapak Presiden sedang berada di luar kota sampai kemarin (Rabu, 6/12) petang, maka surat pengunduran diri baru diterima oleh Bapak Presiden siang tadi, setelah acara Rakornas Investasi dan UMKM Expo,” ujar Ari.
Sebagaimana diketahui, KPK telah menetapkan Eddy Hiariej sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi. Tak sendirian, ia ditetapkan tersangka bersama dengan dua asisten pribadinya, Yogi Arie Rukmana dan Yosi Andika, dan satu orang pihak swasta, yakni Helmut Hermawan yang merupakan Direktur PT Citra Lampia Mandiri.
Guna memperlancar proses penyidikan, Eddy sudah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan. Pencegahan itu dilakukan KPK dengan memintanya ke Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan dan HAM.
KPK juga sudah mengirimkan surat pemberitahaun dimulainya penyidikan (SPDP) atua penetapan tersangka ke Presiden Joko Widodo. (*)