Tak Hanya Agus Rahardjo, Sudirman Said Juga Ngaku Pernah Dimarahi Jokowi Akibat Laporkan Setya Novanto ke MKD
Penulis: Rafika
Jumat, 01 Desember 2023 | 1.057 views
Presisi.co - Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Sudirman Said, turut menanggapi pernyataan eks Ketua KPK Agus Rahardjo yang mengaku diminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menghentikan penyidikan kasus korupsi KTP elektronik atau e-KTP yang menyeret nama eks Ketua DPR RI Setya Novanto.
Sudirman Said yang juga Co-captain Tim Nasional pemenangan Anies-Muhaimin (Timnas AMIN) mengaku pernah dimarahi Presiden Jokowi lantaran melaporkan Setya Novanto ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
Saat itu, Sudirman yang menjabat sebagai Menteri ESDM melaporkan Setya Novanto kepada MKD akibat dugaan pencatutan nama Presiden Jokowi dan Wapres Jusuf Kalla untuk meminta saham kepada PT Freeport Indonesia. Kasus yang menghebohkan publik pada tahun 2015 itu dikenal juga dengan sebutan kasus "Papa Minta Saham".
"Kalau saya boleh tambahkan, tapi jangan kaget ya. Ketika saya melaporkan kasus Pak Novanto ke MKD, itu juga presiden sempat mara itu, saya ditegor keras," kata Sudirman saat ditemui wartawan di Kantor PWI, Jakarta Pusat, Jumat (30/11/2023), dilansir dari Suara.com.
Lebih lanjut, ia mengaku dituduh melaporkan Setya Novanto ke MKD atas perintah orang lain.
"Bahkan dimuat oleh Jakarta Post saat itu, seolah-olah ada yang memerintahkan, mengendalikan. Padahal saya sampaikan itu semata-mata tugas saya sebagai pimpinan sektor, waktu itu ESDM, untuk menata dan membersihkan sektor, tapi memang sempat juga presiden marah pada saya," katanya.
Menurut Sudirman, teguran yang ia dan Agus terima tersebut merupakan bukti adanya serangan sistematis. Bahkan, hal ini juga mengarah ke tindakan yang menghalangi proses penegakan hukum.
"Ini menjadi bukti, terjadi satu sistematis efek, serangan-serangan sistematis, yang ternyata sebagian di antaranya datang dari pemimpi," katanya.
"Ini kan sesuatu yang oleh Bapak Agus Rahardjo juga dikatatan, setting on the top-nya itu tidak baik. Kalau pimpinan tertinggi mengintruksikan untuk menghentikan sesuatu, apalagi dengan nada tinggi, dikatakan Pak Agus, masuk dalam kategori menghalang-halangi penegakan hukum," katanya.
Sebelumnya, Agus menuturkan bahwa dirinya sempat dipanggil untuk menghadap Jokowi. Saat itu, Agus heran karena dia dipanggil sendiri tanpa 4 komisioner KPK lainnya.
"Waktu kasus E-KTP saya dipanggil sendirian oleh Presiden. Saya heran biasanya manggil berlima, kok ini sendirian, dan dipanggilnya juga bukan lewat ruang wartawan. Begitu saya masuk, presiden sudah marah. Karena baru saya masuk, beliau sudah teriak 'Hentikan'," cerita Agus dalam wawancara pada Kamis (30/11/2023).
Agus mengaku awalnya merasa bingung maksud kata 'hentikan' yang diucapkan Jokowi. Namun kemudian Agus mengerti bahwa maksud Jokowi adalah agar dia dapat menghentikan kasus E-KTP yang menjerat Setnov.
"Saya heran yang dihentikan apanya. Setelah saya duduk, saya baru tahu kalau yang suruh hentikan adalah kasus Setnov, ketua DPR waktu itu, mempunyai kasus E-KTP," ucap Agus.
Namun, Agus mengaku tak menuruti perintah Jokowi untuk menghentikan pengusutan kasus Setnov mengingat Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) telah diterbitkan 3 minggu sebelumnya.
"Saya bicara (ke Presiden) apa adanya saja bahwa sprindik sudah saya keluarkan tiga minggu yang lalu, di KPK itu enggak ada SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan), enggak mungkin saya memberhentikan itu." (*)