search

Advetorial

DPRD KaltimPengelolaan Sungai Mahakam

Cegah Dimanfaatkan Pihak Luar, Komisi II DPRD Kaltim Minta Pengelolaan Sungai Mahakam Dioptimalkan

Penulis: Redaksi Presisi
Senin, 13 November 2023 | 414 views
Cegah Dimanfaatkan Pihak Luar, Komisi II DPRD Kaltim Minta Pengelolaan Sungai Mahakam Dioptimalkan
Anggota Komisi II DPRD Kaltim Agiel Suwarno

Samarinda, Presisi.co - Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur, Agiel Suwarno menilai, pengelolaan Sungai Mahakam belum optimalkan dalam meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

“Dorongan untuk perda inisiatif, saya belum lihat apakah Komisi II mendorong itu. Kalau ada, itu perlu kajian dan harus dibicarakan. Apakah masuk inisiatif atau pemerintah mendorong ke DPRD,” kata Agiel, Senin (13/11/2023).

Penarikan retribusi dari alur sungai Mahakam, menurutnya, pernah dibahas Komisi II.


Namun, pembahasan itu menemui kendala terkait payung hukum dan keterlibatan lembaga atau kementerian lain.

 

Wakil rakyat dari daerah pemilihan Kutai Timur, Berau dan Bontang itu menilai pemanfaatan sungai Mahakam sebagai aset daerah dapat memberikan manfaat bagi masyarakat, bukan hanya sebagai tempat pembuangan limbah dari proses penambangan.

"Jangan sampai itu dimanfaatkan pihak luar, tapi kita tidak dapat apa-apa dari situ," jelasnya.

Agiel pun kembali mengingatkan pengelolaan pandu tunda di Sungai Mahakam yang mulanya akan dikelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Melati Bhakti Satya.

Pembahasan pengelolaan pandu tunda itu belum ada kelanjutannya pada Komisi II DPRD Kaltim.

"PT Melati Bhakti Satya yang akan mengelola, belum ada bicara lanjutan. Mungkin itu salah satu yang akan disampaikan di Rapat Komisi II," sebutnya.
 
Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini mendorong perusahaan daerah (perusda) pada usaha pandu tunda dapat meningkatkan kinerja dan kontribusi terhadap pendapatan asli daerah.

Lebih dari itu, perubahan status perusahaan daerah menjadi perseroan daerah yang sudah dibahas di Komisi II juga perlu segera disahkan dalam bentuk peraturan daerah.

"Saya pikir dengan perda itu akan lebih kuat lagi," ungkapnya.

Peraturan daerah tentang perseroan daerah itu akan memberi ruang yang luas bagi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk mengeksplorasi kegiatan ekonomi di berbagai sektor dengan orientasi peningkatan pendapatan asli daerah.

"BUMD kita harus menjadi pemain utama dalam berbagai sektor di Kaltim, seperti pertambangan, perkebunan, serta perdagangan," tandas Agiel.