search

Advetorial

DPRD KaltimPenyampaian Raperda PUG

Pansus Raperda PUG DPRD Kaltim Sampaikan Laporan Akhir di Rapat Paripurna ke-40

Penulis: Redaksi Presisi
Rabu, 08 November 2023 | 343 views
Pansus Raperda PUG DPRD Kaltim Sampaikan Laporan Akhir di Rapat Paripurna ke-40
LAPORAN AKHIR - Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Puji Setyowati (kanan) menyampaikan laporan akhir Ranperda PUG di paripurna ke-40, Rabu (8/11). ist

Samarinda, Presisi.co - DPRD Kaltim menggelar paripurna ke-40 dengan agenda penyampaian laporan akhir kerja Komisi IV. Rapat Paripurna kali ini membahas raperda inisiatif Pemprov Kaltim tentang perubahan atas Perda Nomor 2/2016 tentang Pengarusutamaan Gender (PUG) Dalam Pembangunan Daerah.

Paripurna yang digelar di Gedung Utama Kantor DPRD Kaltim, Rabu (8/11/2023), dipimpin Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun, didampingi Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji, Wakil Ketua DPRD Kaltim Sigit Wibowo, dan Sekretaris DPRD Kaltim Norhayati Usman, serta mewakili Pj Gubernur Kaltim yakni Asisten III Setda Kaltim Reza Indra Riadi.

Wakil Ketua Komisi IV Puji Setyowati mengatakan, pembahasan ranperda perubahan PUG telah memasuki tahap pelaporan akhir. Komisi IV komitmen mendukung terwujudnya perda yang dapat dijadikan sebagai pedoman serta arah kebijakan dalam melaksanakan strategi pembangunan pengarusutamaan gender.

Upaya akselerasi perubahan perda yang dilaksanakan Komisi IV diharapkan mendorong strategi pemerintah mencapai kesetaraan dan keadilan gender dalam aspek kehidupan manusia di Kaltim, melalui kebijakan dan program dimulai tahap perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi.

Patut dipahami bersama, kesetaraan gender adalah laki-laki dan perempuan dapat berkembang optimal tanpa terkendala jenis kelaminnya, sedangkan keadilan gender bermakna bahwa laki-laki dan perempuan punya perbedaan kebutuhan yang harus dipenuhi. “Pengarusutamaan gender dijabarkan dalam pembangunan harus mengintegrasikan peran gender menjadi sebuah dimensi integral dalam kebijakan, dan program pembangunan di daerah yang dimulai dari perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, hingga pemantauan dan evaluasi,” ujar Puji.

Dengan percepatan penyelesaian ranperda itu, Komisi IV DPRD Kaltim bersama Biro Hukum Setda Kaltim dan Dinas Kependudukan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim telah menyelesaikan pembahasan terkait muatan materi perubahan raperda tersebut.

Masuknya tahap fasilitasi ranperda tentang PUG ke Kementerian Dalam Negeri, telah diajukan pimpinan dewan kepada gubernur Kaltim. Komisi IV berharap sesegera mungkin memproses di bulan ini, sehingga dilanjutkan ke penetapan dan pengundangan.