search

Berita

Mahkamah KonstitusiAnwar Usmangugatan batas usia capres cawapresMK kabulkan gugatan

Tok! MK Kabulkan Syarat Capres-Cawapres di Bawah 40 Tahun Asal Berpengalaman Jadi Kepala Daerah

Penulis: Rafika
Senin, 16 Oktober 2023 | 761 views
Tok! MK Kabulkan Syarat Capres-Cawapres di Bawah 40 Tahun Asal Berpengalaman Jadi Kepala Daerah
Gedung MK (Humas Polri)

Presisi.co - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pembacaan putusan uji materiil Pasal 169 huruf q UU Nomor Tahun 2017 tentang Pemilu terkait batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) di ruang sidang pleno, Gedung MK, Jakarta, Senin (16/10/2023).

Hasilnya, MK mengabulkan gugatan dengan Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan seorang mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru Re A. Dalam gugatannya, pemohon meminta MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau berpengalaman sebagai Kepala Daerah baik di Tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota.

"Mengadili, satu, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK, Anwar Usman, saat membacakan putusan.

"Kedua, menyatakan Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu nomor 182 tambahan lembaran negara nomor 6109 yang menyatakan berusia paling rendah 40 tahun bertentangan UUD RI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang jabatan yang dipilih melalui Pemilu termasuk pemilihan kepala daerah," lanjutnya, sebagaimana diberitakan Suara.com.

Putusan ini menyataka bahwa seseorang yang belum berusia 40 tahun tetap bisa mencalonkan diri sebagai capres maupun cawapres asalkan sebelumnya sudah berpengalaman menjabat sebagai kepala daerah yang dipilih melalui pemilu.

Adapun yang menjadi pertimbangan hakim konstitusi dalam menerima permohonan tersebut ialah melihat semangat anak muda yang ditunjuk sebagai pemimpin.

"Dengan demikian, dalam batas penalaran yang wajar, secara rasional, usia di bawah 40 tahun dapat saja, incertus tamen, menduduki jabatan baik sebagai presiden maupun wakil presiden sepanjang memenuhi kualifikasi tertentu yang sederajat/setara," kata Hakim M Guntur Hamzah. (*)

Editor: Rafika