search

Berita

Uji emisipolda metro jaya

Razia Uji Emisi Resmi Diberlakukan Hari Ini, Berapa Besaran Denda Tilangnya?

Penulis: Rafika
Jumat, 01 September 2023 | 608 views
Razia Uji Emisi Resmi Diberlakukan Hari Ini, Berapa Besaran Denda Tilangnya?
Ilustrasi petugas kepolisian menghentikan kendaraan bermotor yang tak lolos uji emisi. (Sumber: via Suara.com/Alfian Winanto])

Presisi.co - Kepolisian DKI Jakarta, melalui Polda Metro Jaya, mulai hari ini (01/09/2023) menggencarkan razia terhadap kendaraan yang tak lolos uji emisi. Tentunya, kendaraan yang tak lolos atau melebihi ambang batas uji emisi akan mendapatkan teguran dan dikenakan sanksi berupa membayar denda tilang.

Adapun tilang uji emisi ini merupakan program yang diterapkan oleh Satuan tugas (satgas) uji emisi, yang terdiri dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Perhubungan (Dishub), Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, dan juga Komando Garnisun Tetap I Jakarta di wilayah DKI Jakarta. 

"Besok kan sesuai dengan hasil koordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup kita melaksanakan penegakan hukum dengan tilang terkait dengan uji emisi," ujar Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP Doni Hermawan pada Kamis (31/8/2023), sebagaimana diberitakan oleh jaringan Suara.com.

Lebih lanjut, Doni menyebut tilang uji emisi akan digelar selama tiga bulan ke depan, yakni mulai 1 September dan akan berakhir pada 30 November 2023. 

Lalu, berapa besaran denda tilang bagi kendaraan bermotor yang belum tak lolos razia uji emisi? 

Dituturkan oleh Doni, proses mekanisme penilangan sama seperti razia pada umumnya. Bagi kendaraan roda dua yang tidak tak lolos uji emisi akan dikenakan denda sebesar Rp 250 ribu, sedangkan kendaraan roda empat atau lebih akan dikenakan denda sebesar Rp 500 ribu. 

"Mekanisme tilang seperti biasa, melalui mekanisme sidang ataupun pembayaran denda ke bank. Untuk sepeda motor denda paling banyak Rp 250 ribu, untuk roda empat atau lebih denda paling banyak sebesar Rp 500 ribu," bebernya. 

Untuk diketahui, razia uji emisi kendaraan bermotor tercantum dalam Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 yang mengatur tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Pergub Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor. 

Selain itu, adanya razia ini dimaksudkan agar masyarakat segera melakukan uji emisi terhadap kendaraanya di bengkel-bengkel yang sudah bisa melakukan uji emisi. Dengan begitu, peraturan baru ini diharapkan bisa mengurangi polusi udara di Jakarta yang sudah semakin memburuk akhir-akhir ini. (*)

Editor: Rafika