search

Berita

Kriminalpolripolisi aniaya pelaku narkobapelaku narkoba tewas dianiaya polisiPolda Metro Jaya

7 Oknum Polri Ditetapkan Sebagai Tersangka Penganiayaan Pelaku Narkoba Hingga Tewas, Satu Masih Berstatus Buronan!

Penulis: Rafika
Sabtu, 29 Juli 2023 | 1.099 views
7 Oknum Polri Ditetapkan Sebagai Tersangka Penganiayaan Pelaku Narkoba Hingga Tewas,  Satu Masih Berstatus Buronan!
Ilustrasi Oknum Polisi

Presisi.co - Sebanyak tujuh orang anggota Direktorat Reserse Narkoba (Distresnarkoba) Polda Metro Jaya ditetapan sebagai tersangka pasca melakukan tindak penganiayaan berat terhadap pelaku narkoba hingga tewas.

Ketujuh oknum tersebut kini terancam diberhentikan secara tidak hormat allis dipecat dari institusi Polri. Oknum-oknum ini adalah AB, AJ, RP, FE, JA, EP, dan YP. Sedangkan korban yang dianiaya hingga meninggal dunia berinisial DK (38).

Diduga oknum yang terlibat sebenarnya berjumlah sembilan orang. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya telah melakukan pengecekan terhadap delapan oknum terkait penganiayaan tersebut.

Namun, satu dari delapan orang ini tak memenuhi unsur pidana sehingga kasusnya ditangani oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Metro Jaya. Selain itu, satu orang lagi belum dapat ditemukan keberadaannya sehingga statusnya saat ini tercatat dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah memeriksa delapan orang. Namun yang masuk pidana adalah tujuh orang. Satu dikembalikan lagi itu diperiksa secara etik di Propam, satu orang masih DPO," beber Kombes Hengki Haryadi selaku Dirreskrimum Polda Metro Jaya, sebagaimana diberitakan oleh detiknews.

Lebih lanjut, menurut Hengki, ketujuh pelaku dijerat Pasal 355 KUHP tentang Penganiayan Berat Juncto Pasal 170 subsider Pasal 351 ayat (3) tentang Penganiayaan yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia.

Kabid Propam Polda Metro Jaya, Kombes Nursyah Putra, menyatakan tujuh oknum ini melanggar Pasal 5, Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 12 Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri serta Peraturan Pemerintah RI Nomor 1 tahun 2023.

"Tentang pemberhentian tidak dengan hormat terhadap seluruh pelanggar. Kemudian ini akan kami tingkatkan sidang kode etik dan kami berusaha sesegera mungkin untuk menyelesaikan permasalahan ini," kata Nursyah Putra, Sabtu (29/7/2023) dilansir dari detiknews.

Tak hanya diproses atas pelanggaran kode etik Polri, ketujuh oknum ini juga akan diproses secara pidana. Sementara itu, satu lainnya dikembalikan ke Propam Polda Metro Jaya untuk diproses secara etik.

"Untuk tujuh orang pidana pasti terancam pemecatan. Untuk yang satu dikembalikan ke Propam, akan didalami kembali perannya," imbuhnya. (*)

Editor: Rafika