DPRD Kaltim Resmi Sahkan Rencana Kerja Tahun 2024 untuk Maksimalkan Kinerja Legislatif
Penulis: Redaksi Presisi
Senin, 10 April 2023 | 137 views
Samarinda, Presisi.co – DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar Rapat Paripurna ke-12 masa sidang I pada Senin (10/4/2023). Rapat tersebut telah menghasilkan persetujuan dan pengesahan atas Rencana Kerja DPRD Provinsi Kaltim Tahun 2024.
Rapat yang digelar Gedung B DPRD Kaltim itu dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kaltim, Seno Aji. Meskipun diperoleh dengan perdebatan alot, akhirnya ditandai dengan penandatanganan dan pengesahan resmi Rencana Kerja DPRD Provinsi Kaltim Tahun 2024.
Ketua Tim Pembahas Rencana Kerja DPRD Provinsi Kaltim Tahun 2024, DR. Sarkowi V Zahry, dalam pernyataannya menjelaskan bahwa Rencana Kerja tahun depan ini memiliki fokus utama dalam mendukung kelancaran penyelenggaraan fungsi pembentukan peraturan daerah dan kolaborasi erat dengan Gubernur dalam tugas pembentukan Peraturan Daerah (Perda).
Salah satu poin penting yang dijelaskan oleh Sarkowi adalah pentingnya tahapan desiminasi Ranperda yang diperkuat dalam rencana kerja tahun depan. Hal ini diharapkan akan meningkatkan kualitas pembahasan Rancangan Perda tentang APBD Provinsi bersama Gubernur.
"Kami percaya bahwa kegiatan desiminasi Ranperda ini akan memberikan ruang bagi partisipasi masyarakat dalam proses pembentukan peraturan daerah, yang pada akhirnya akan memperkuat kapasitas DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan," ujar Sarkowi.
Selain itu, rencana kerja tersebut juga menyoroti pentingnya sosialisasi peraturan daerah dan wawasan kebangsaan di daerah. Ini dianggap sebagai langkah proaktif untuk menjaga kerukunan nasional dan kerukunan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Dalam upaya meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, rencana kerja tahun depan juga memasukkan kegiatan dialog rakyat yang bertujuan untuk mengawasi penggunaan anggaran dan hasil pembangunan. Melalui dialog ini, anggota DPRD berharap dapat lebih dekat dengan masyarakat dan memahami lebih dalam kebutuhan serta aspirasi mereka.
Tak hanya menekankan pada fungsi legislasi dan pengawasan, rencana kerja ini juga mengakomodasi kegiatan reses yang lebih beragam dan inklusif. Anggaran reses akan ditambahkan untuk mendukung reses yang lebih berkualitas dengan cakupan subjek sasaran yang lebih luas.
Pada tahun 2024 yang merupakan tahun akhir jabatan, rencana kerja DPRD Kaltim juga menetapkan pemberian reward berupa uang jasa pengabdian untuk pimpinan dan anggota DPRD sesuai peraturan yang berlaku.
Kendati tantangan inflasi dan beban kerja yang semakin meningkat, rencana kerja ini juga mengalokasikan peningkatan honor untuk Tim Ahli tenaga pakar dan tenaga ahli DPRD. Hal ini bertujuan untuk memastikan kualitas kerja yang optimal.
Rencana kerja tahun 2024 yang telah resmi disahkan ini diharapkan akan menjadi pedoman utama dalam menjalankan fungsi dan tugas pokok lembaga DPRD Kalimantan Timur. Dalam menyusunnya, Sekretariat DPRD Kaltim telah melakukan harmonisasi yang cermat untuk memfasilitasi pelaksanaan tugas DPRD sekaligus memastikan kelancaran proses legislasi dan pengawasan.
“Rencana kerja DPRD yang telah disahkan ini yang paling utama dan penting akan menjadi pedoman bagi pelaksanaan fungsi dan tugas pokok lembaga DPRD Kalimantan Timur,” tukasnya. (*)