Ditetapkan Tersangka Korupsi oleh Kejagung RI, Ismail Thomas Langsung Ditahan
Penulis: Redaksi Presisi
Selasa, 15 Agustus 2023 | 866 views
Presisi.co - Anggota DPR RI Fraksi PDIP, Ismail Thomas resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi. Mantan Bupati Kutai Barat periode 2006-2016 itu langsung ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
"Penetapan status tersangka dan penahanan tersangka IT (Ismail Thomas) Anggota Komisi I DPR RI atau Bupati Kutai Barat 2006-2016," kata Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumendana dalam jumpa pers, Selasa (15/8/2023).
Ismail Thomas ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan korupsi penerbitan dokumen pernjanjian pertambangan Sendawar Jaya. Hingga kini, Ketut belum menjelaskan detail perkara tersebut.
"Dikenakan pasal 9 Undang-Undang tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," ucap Ketut.
Ketut menyampaikan Ismail akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejagung selama 20 hari ke depan.
"(Ditahan) sampai 23 September 2023," tutur Ketut.
Pantauan Suara.com - jaringan Presisi.co di lokasi, Ismail tampak keluar dari Gedung Kejagung menggunakan rompi berwarna pink dengan kemeja putih.
Dia tampak digiring oleh beberapa orang jaksa masuk ke mobil tahanan. (*)