Balai Gakkum KLHK Kalimantan Ciduk Penambang Batu Bara Ilegal di Kawasan Penyangga IKN
Penulis: boy
Jumat, 04 Agustus 2023 | 1.798 views
Samarinda, Presisi.co - Pelaku penambangan batu bara ilegal diamankan di kawasan penyangga Ibu Kota Negara (IKN) oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan.
Diuraikan Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan, David Muhammad, dua pelaku yang diamankan pada 28 Juli 2023 sekitar pukul 21.40 wita masing-masing berinisial J (46) dan H (43).
Keduanya diamankan oleh Tim SPORC Brigade Enggang saat berada di lokasi penambangan batubara yang berada di Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Loa Haur, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).
David bilang, kedua pelaku memiliki peran yang berbeda. J sebagai pemodal dan penanggung jawab operasional. Sedangkan, H bertugas sebagai operator eskavator. Keduanya juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan dititipkan sementara di rumah tahanan negara (Rutan) Polres Kukar, Tenggarong.
"Penyidik masih melakukan pengembangan kasus itu untuk mengungkap pelaku lain yang terlibat dalam aktivitas penambangan batu bara tanpa izin," tegasnya, Jumat, (4/8/2023) malam.
Bersama keduanya, petugas juga mengamankan satu unit ekskavator, satu mobil kabin tunggal, dan enam unit dump truck yang memuat batu bara.
Lanjut ditegaskan David, penanganan kasus penambangan batubara di KHDTK ini berawal dari aduan masyarakat yang direspons oleh pihaknya.
"Tim intelijen dan tim operasi dari Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Enggang Seksi II Samarinda Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan langsung menuju lokasi untuk menyelidiki," terang David.
Selain kedua tersangka, Tim SPORC Brigade Enggang turut mengamankan 10 pelaku lainnya untuk dimintai keterangan.
"Keberhasilan penanganan kasus juga tidak terlepas dari kerja sama dan sinergitas yang telah terjalin dengan baik antara Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan, BDLHK (Balai Diklat Lingkungan Hidup dan Kehutanan) Samarinda, Polda Kaltim, Kejaksaan Tinggi Kaltim, dan masyarakat," tandas David.
Kedua tersangka terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar lantaran melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. (*)