Haji Alung Gelar Sosper Layanan Informasi Publik di Genting Tanah
Penulis: Redaksi Presisi
Minggu, 30 Juli 2023 | 1.171 views
Presisi.co - Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Muhammad Syahrun menyampaikan pentingnya kterbukaan informasi pemerintah kepada masyarakat. Hal tersebut disebutnya, dapat meningkatkan peran partisipasi publik terhadap tiap rencana pembangunan yang telah dirancang oleh pemerintah.
Hal tersebut disampaikan dia saat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 Tahun 2012 tentang Layanan Informasi Publik di Lingkup Pemprov Kaltim dihadapan puluhan warga Desa Genting Tanah, Kecamatan Kembang Janggut, Kabupaten Kutai Kartanegara pada Minggu, 30 Juli 2023.
Politisi Golkar itu menyebut, teknis pelaksanaan Layanan Informasi Publik di Lingkup Pemprov Kaltim ini merupakan tindak lanjut dari lahirnya Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Infomrasi Publik (KIP).
"Tujuannya, untuk menjamin hak masyarakat atas informasi publik," singkatnya.
Di sisi lain, praktek keterbukaan informasi publik yang ingin dilakukan oleh tiap badan publik di lingkup Pemprov Kaltim juga bertujuan untuk memperkecil potensi terjadi penyelewengan anggaran atau korupsi.
"Maka itu, masyarakat juga harus menjalankan fungsinya mengawasi jalannya roda pemerintahan," tegasnya.
Haji Alung juga menjelaskan proses untuk mencari informasi melalui pejabat pengelola informasi dan dokumentasi di tiap badan publik. Termasuk dengan jenis-jenis informasi yang boleh disebarluaskan dan dirahasiakan.
"Memang tidak semua informasi yang tersedia di badan publik dapat diketahui oleh masyarakat luas. Misalnya seperti informasi ketahanan negara, hak kekayaan intelektual yang memang masuk dalam kategori informasi yang dikecualikan," urainya.
Hadir sebagai narasumber, Oktavianus menyambut positif agenda Sosper yang rutin digelar oleh anggota DPRD Kaltim itu. Ia menyebut, keterbukaan informasi sejatinya lahir untuk menghentikan praktik kotor para oknum dengan pemufakatan jahat untuk merampok negara dari korupsi.
"Jika (pemerintah) bisa terbuka, mengapa harus tertutup," kata dia.
Apalagi, sifat informasi publik disebut dia terbuka dan dapat diakses kapan dan dimana saja. Maka itu, ia mengajak warga Jahab untuk memanfaatkan layanan Perda tersebut jika sewaktu-waktu dibutuhkan untuk mengetahui apa yang telah dijalankan oleh pemerintah. (*)