Tekan Kasus Kekerasan, DPRD Kutim Sahkan Perda Perlindungan Perempuan
Penulis: Redaksi Presisi
Rabu, 12 Juli 2023 | 948 views
Kutim, Presisi.co - Rancangan Peraturan Darah (Raperda) Perlindungan Perempuan di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) resmi ditetapkan sebagai Perda Definitif. Pengesahan dilakukan saat paripurna DPRD Kutim yang berlangsung pada Senin, 11 Juli 2023.
Wakil Ketua I DPRD Kutim, Asti Mazzar menyatakan pengesahan Perda Perlindungan Perempuan ini, sudah begitu lama dinantikan. Tujuannya adalah untuk memberikan perlindungan kepada kaum perempuan, sehingga tidak ada lagi korban-korban kekerasan terhadap kaum perempuan.
"Kita kejar target untuk terus mensosialisasikan Perda, supaya kaum perempuan di Kutim paham akan hak-haknya sebagai perempuan," ucap Asti Mazar saat di temui awak media di Ruang Kerjanya, Selasa (11/07/2023).
Lahirnya perda ini juga dikatakan Asti untuk menekan laju kasus kekerasan yang dialami oleh perempuan. Termasuk, menciptakan rasa aman dan perlindungan hukum bagi korban kekerasan.
"Hak-hak perempuan itu dapat dijamin dan tentunya mungkin tidak ada lagi korban-korban kekerasan kaum perempuan agar bisa merasa aman, dilindungi dengan adanya perda perlindungan perempuan ini," ungkapnya.
Di sisi lain, Asti juga turut merespons kabar tingkat perceraian di Kutim yang terbilang tinggi. Informasi yang baru ia dengar dari awak media ini pun bakal ditindaklanjuti oleh pihaknya dalam waktu dekat ini.
“Nanti akan kami sama-sama lihat, bersama lembaga DPRD Kutim dan juga pihak-pihak terkait seperti Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kutim untuk menindaklanjuti, supaya tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan," pungkasnya. (*)