Penulis: Presisi 1
Selasa, 07 Maret 2023 | 1.224 views
Presisi.co - LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) telah menyatakan melindungi David Latumahina, korban penganiayaan yang dilakukan anak pejabat pajak, Mario Dandy. LPSK memberikan hak procedural, bantuan medis, dan rehabilitasi psikologis.
"Hanya untuk rehabilitasi psikologis baru akan diberikan menunggu kondisi ananda D membaik," sebut Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo, Senin (6/3/2023) seperti diberitakan Suara.com, jaringan Presisi.co.
David Latumahina disebutnya dilindungi lantaran memenuhi persyaratan. Terlebih kasus penganiayaan berat tersebut merupakan jenis tindak pidana prioritas LPSK.
Ternyata, LPSK sedang mempertimbangkan perlindungan untuk Agnes, pacar Mario Dandy yang saat ini resmi menjadi anak berhadapan hukum. (*)