search

Berita

Mario DandyShane Lukas

Begini Sidang Perdana Mario Dandy dan Shane Lukas

Penulis: Presisi 1
Selasa, 06 Juni 2023 | 949 views
Begini Sidang Perdana Mario Dandy dan Shane Lukas
Suasana sidang perdana Mario Dandy dan Shane Lukas. (Suara)

Presisi.co – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas yang diduga menganiaya berat Cristalino David Ozora, Selasa (6/6/2023).

Sidang perdana Mario Dandy dan Shane Lukas agendanya adalah pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum.

Mario Dandy dan Shane Lukas tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sekitar pukul 10.15 WIB. Mario Dandy dan Shane Lukas diantar mobil tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Mario Dandy dan Shane Lukas mengenakan kemeja putih dilapis rompi tahanan kejaksaan berwarna merah dengan nomor 34 dan 46.

Shane Lukas lebih dulu masuk ke Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan menundukkan kepala. Sedangkan Mario Dandy tampil lebih tenang dengan kepala tegak.

Diketahui, Mario Dandy dijerat Pasal 355 subsider 354 ayat (1) subsider 351 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 76 C juncto 88 UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Sedangkan Shane Lukas dijerat Pasal 355 ayat (1) juncto 56 subsider 354 ayat (1) juncto 56 subsider 353 ayat (2) juncto 56 subsider 351 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 76 C UU Perlindungan Anak seperti diberitakan Suara.com, jaringan Presisi.co. (*)

Editor: Rizki