search

Daerah

RTRW SamarindaAndi HarunPemkot Samarinda

Lanjutkan Proses Penetapan RTRW, Wali Kota Samarinda Andi Harun: Jadi Atensi dan Diatur Peraturan Pemerintah

Penulis: Redaksi Presisi
Kamis, 16 Februari 2023 | 1.221 views
Lanjutkan Proses Penetapan RTRW, Wali Kota Samarinda Andi Harun: Jadi Atensi dan Diatur Peraturan Pemerintah
Wali Kota Samarinda, Andi Harun usai menghadiri paripurna di DPRD Samarinda pada Selasa, 14 Februari 2023. (Nelly Agustina/Presisi.co)

Samarinda, Presisi.co – Wakil Ketua DPRD Samarinda, Helmi Abdullah membenarkan jika  penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dapat disahkan oleh Wali Kota Andi Harun menjadi Perda Definitif.

"Batas terakhir tanggal 13 Februari, itu batas terakhir pembahasan di DPRD. Karena dari DPRD juga tidak kuorom, maka sesuai peraturan perundang-undangan diambil alih pemerintah kota dengan waktu maksimal 1 bulan," sebut Helmi. 

Peraturan yang dimaksud Politisi Gerindra ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Tata Ruang. Hal ini, senada dengan yang disampaikan oleh Wali Kota Andi Harun usai Paripurna yang berlangsung pada Selasa, 14 Februari 2023.

Pada pasal 82 PP 21/2021, ayat 1 berbunyi Dalam hal rancangan peraturan daerah kota tentang rencana tata ruang wilayah kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (5) belum ditetapkan, wali kota menetapkan rancangan peraturan daerah tentang rencana tata ruang wilayah kota paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak mendapat persetujuan substansi dari Menteri. 

Lalu pada ayat (2) Dalam hal rancangan peraturan daerah kota tentang rencana tata ruang wilayah kota belum ditetapkan oleh wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka dalam waktu paling lama 4 (empat) bulan terhitung sejak mendapat persetujuan substansi dari Menteri, rancangan peraturan daerah tersebut ditetapkan oleh pemerintah pusat. 

Terkait itu, Andi Harun juga telah menegaskan jika Perda RTRW Samarinda sejatinya menjadi atensi Pemerintah Pusat melalui Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Terkait waktu, ditegaskan dia hanya diberi waktu selama 3 bulan sejak persetujuan substansi diterima per 13 Desember 2022.

“Waktunya 3 bulan sejak persetujuan substantif. Per tanggal 13 Februari 2023 itu persis 2 bulan,” ungkap Andi Harun.

Adapun rencana pengesahan Perda RTRW melalui paripurna DPRD Samarinda yang dijadwalkan pada Selasa 14 Februari, kemarin juga telah dilaporkan pemkot ke Kementerian ATR/BPN untuk dibuatkan berita acara perpanjangan waktu sehari dari waktu dua bulan yang telah selesai.

Agenda paripurna pun berakhir tanpa adanya persetujuan antara Pemkot dan DPRD Samarinda. Dua kali skorsing dilakukan lantaran kuorom tidak terpenuhi. Dari 45, hanya 13 anggota dewan yang hadir hingga paripurna ditutup.

“Berdasarkan PP 21 dan Permendagri 80 menyatakan bahwa setelah itu kepala daerah mempunyai waktu 1 bulan dari 3 bulan dhitung dari 13 Desember 2022 untuk menetapkan Rancangan Perda RTRW menjadi Perda RTRW,” ungkap Andi Harun.

“Bahkan, kalau kepala daerah tidak melakukan penetapan, maka penetapan itu dilakukan kementerian ATR/BPN atau Kementerian Dalam Negeri,” sambungnya menegaskan.


Tangkapan layar salinan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, pasal 82.  (Sumber: setkab.go.id)


Paradigma Baru Pembangunan Samarinda

Menurut Andi Harun, paradigma pembangunan Samarinda ke depan harus berbasis tata ruang. Termasuk tidak lagi memasukkan zona pertambangan melalui Perda RTRW 2023 ini.

"Samarinda akan memulai sejarah baru sejak tahun 2026. Dimana sejak tahun 2026 tidak ada lagi sejengkal tanah pun di Samarinda yang masuk zona pertambangan. Dan ini tertuang dalam Perdanya," sebutnya.

"Yang sedang berjalan silakan lanjutkan sampai 2026, setelah itu stop, tidak ada lagi. Dan Kepala Daerah tidak bisa lagi mengeluarkan deskresi sejak Perda ini berlaku," lanjutnya. 

Keputusan ini juga disebut dia mengacu pada kebijakan nasional terkait dengan perubahan iklim. Termasuk menjadikan Samarinda sebagai kota jasa dan industri terbaharukan.

"Kota ini kita akan desain sebagai kota jasa perdagangan dan industri terbarukan,  tidak lagi bergantung industri ekstraktif," pungkas Andi Harun. (*)

Editor: Yusuf