Bripka Madih Diperas Polisi saat Melaporkan Kasus Tanah Orangtuanya, Ini Klarifikasi Polda Metro Jaya
Penulis: Presisi 1
Senin, 06 Februari 2023 | 872 views
Presisi.co - Polda Metro Jaya mengklarifikasi atas viralnya kasus polisi peras polisi.
Yakni anggota Provos Polsek Jatinegara Bripka Madih yang mengaku diperas Rp 100 juta dan tanah 1.000 meter oleh oknum polisi saat melaporkan kasus tanah milik orangtuanya.
Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi memaparkan, kasus penyerobotan tanah yang diviralkan Bripka Madih terjadi sekitar tahun 2011 lalu.
Perkara ini waktu itu sudah ditindaklanjuti dengan memeriksa 16 orang saksi.
“Ini kami harus tekankan, kita waktu itu penyidik sudah memeriksa 16 saksi termasuk pembeli, dengan membawa bukti dan lain sebagainya,” kata Kombes Pol Hengki, di Polda Metro Jaya, Minggu (5/2/2023) dikutip Suara.com, jaringan Presisi.co.
“Pak Madih menyampaikan, bahwa yang dituntut adalah tanah seluas 3.600 m², padahal LP pada tahun 2011 itu yang dipermasalahkan hanya 1.600 m² dan itu sesuai dengan BAP daripada korban pada hal ini pelapornya adalah ibu Halimah orang tua pak Madih.
Kakak-kakak pak Madih itu juga di BAP menyampaikan yang kami masalahkan 1.600 meter,” kata Kombes Pol Hengki.
Tapi Bripka Madih belum mengakui jumlah tersebut.
Bripka Madih masih berkeras luas tanah keluarganya seluas 3.600 meter persegi karena belum pernah dijual.
“Pak Madih menganggap dari 3.600 meter ini tidak pernah dijual sama sekali.
Hasil musyawarah tadi, dari 3.600 meter tidak pernah dijual sama sekali, padahal dalam laporan 2011 itu saksi yang notabene berasal dari keluarga Bripka Madih itu sudah mengakui ada penjualan-penjualan itu,” ungkap Kombes Pol Hengki.
Penjualan yang sudah pernah dilakukan oleh pihak keluarga nantinya, kata Hengki, bakal kembali dihitung.
Supaya semua berbicara menggunakan data, bukan sekadar katanya-katanya.
Sepanjang tahun 1979 hingga tahun 1992, ada 10 akte jual beli yang ada di data Polda Metro Jaya yang dicap jempol oleh Almarhum orang tua Bripka Madih, Tongek.
Kombes Pol Hengki menyebutkan, ada surat hibah yang diberikan almarhum orangtua Bripka Madih ke warga atas nama Boneng.
Dalam surat hibah tanah itu, Kombes Pol Hengki menerangkan, ada juga tanda tangan Bripka Madih, dan ia sendiri yang menyerahkan surat tersebut.
Namun saat pertemuan, Bripka Madih menyangkal.
“Apakah tandatangannya pak Bripka Mahdi ini palsu yang ada di Polda, nanti kita pakai laboratorium forensik.
Jadi kesimpulannya ini ada beberapa ketidakkonsistenan daripada pernyataan pak Madih di media dengan fakta yang kami temukan,” tutupnya. (*)