Kompol D, Polisi yang Mobilnya Tabrak Mahasiswi Cianjur Hingga Tewas, Kini Terjerat Pasal Perzinahan, Kok Bisa?
Penulis: Presisi 1
Rabu, 01 Februari 2023 | 869 views
Presisi.co – Kasus tabrak lari mahasiswi Cianjur pada Jumat 20 Januari 2023 secara tak disangka malah menyingkap skandal perselingkuhan seorang polisi berinisial Kompol D.
Pada mulanya, netizen hanya fokus pada kejadian tabrak lari Cianjur itu, yakni pada peristiwa itu mahasiswi Universitas Suryakancana, Selvi Amalia Nuraeni meninggal dunia di lokasi.
Selvi Amalia meninggal dunia lantaran ditabrak mobil mewah Audi A6 yang ada dalam iring-iringan penyidik Polda Metro Jaya menuju lokasi pembunuhan berencana Wowon Cs.
Dari peristiwa itu, muncul perempuan bernama Nur yang merupakan penumpang mobil Audi A6 tersebut. Nur kemudian mengaku sebagai istri polisi.
Nur mengaku mendapatkan izin dari suami yang adalah polisi untuk ikut iring-iringan kendaraan penyidik.
Tak berapa lama tersingkap bahwa polisi yang diakui suami oleh Nur adalah Kompol D yang dinas di Mapolda Metro Jaya. Kasus ini jadi makin viral ketika terungkap Nur bukan istri Kompol D, tapi merupakan selingkuhannya.
Pihak Polda Metro Jaya menerangkan Kompol D menjalin hubungan gelap dengan Nur selama berbulan-bulan.
"Kompol D menjalin hubungan istimewa selama kurang lebih delapan bulan, sejak bulan April 2022," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Senin (30/1/2023), dilansir Suara.com, jaringan Presisi.co
Hal itu membuat Kompol D sekarang diperiksa intensif oleh Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Metro Jaya. Kompol D dinilai merusak citra Polri karena terbukti memiliki hubungan istimewa dengan Nur.
"Pasal 5 Ayat 1 huruf b dan etika kepribadian berupa melakukan perbuatan perzinaan atau perselingkuhan Pasal 13 huruf f Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri," tuturnya.
Diketahui Pasal 13 huruf f Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, berbunyi:
“Setiap Pejabat Polri dalam Etika Kepribadian, dilarang: melakukan perzinaan dan/atau perselingkuhan;”
Kompol D kini ditahan di tempat khusus (Patsus) selama 21 hari untuk keperluan pemeriksaan.
"Pimpinan Polri telah mengambil tindakan tegas untuk penempatan khusus selama 21 hari kompol D di Polda Metro Jaya," kata Trunoyudo. (*)