search

Berita

Richard EliezerFerdy Sambo Putri CandrawathiKasus Pembunuhan Brigadir J

Sudah Minta Maaf ke Keluarga dan Jadi Justice Collabolator, Tuntutan JPU untuk Richard Eliezer 12 Tahun Penjara!

Penulis: Presisi 1
Rabu, 18 Januari 2023 | 1.823 views
Sudah Minta Maaf ke Keluarga dan Jadi Justice Collabolator, Tuntutan JPU untuk Richard Eliezer 12 Tahun Penjara!
Richard Eliezer. (internet)

Presisi.co – Akhirnya jaksa penuntut umum (JPU) membacakan tuntutan ke Richard Eliezer. Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J itu dituntut 12 tahun penjara oleh JPU.

JPU memaparkan ada tiga hal yang memberatkan Richard Eliezer atau Bharada E yang dituntut pidana 12 tahun penjara.

Pertama, JPU menilai Richard Eliezer merupakan eksekutor yang mengakibatkan terbunuhnya Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.

"Terdakwa merupakan eksekutor yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nopriansyah Yosua Hutabarat," kata jaksa di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023) seperti diberitakan Suara.com, jaringan Presisi.co.

Kedua, Richard Eliezer dinilai memberikan duka bagi keluarga Brigadir J. Ketiga, perbuatan Richard Eliezer menurut JPU, membuat kegaduhan di masyarakat.

JPU dalam amar tuntutannya membacakan 4 poin meringankan Richard Eliezer. Salah satunya karena Richard Eliezer yang berstatus justice collaborator yang membantu membongkar perkara kematian Brigadir J.

"Terdakwa merupakan saksi pelaku yang bekerja sama untuk membongkar kejahatan ini," kata jaksa.

JPU juga menyebut Richard Eliezer sudah menyesal atas perbuatan yang dilakukan.

"Terdakwa menyesali perbuatannya serta perbuatan terdakwa telah dimaafkan oleh keluarga korban," pungkas jaksa.

JPU menegaskan Richard Eliezer terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.

"Menuntut agar majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudiang Lumiu selama 12 tahun dipotong masa penangkapan," kata JPU di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Tuntutan 12 tahun penjara tersebut merujuk pada dakwaan primer Pasal 340 serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukuman tersebut lebih ringan dibandingkan dengan hukuman maksimal yang mencapai pidana mati. (*)

Editor: Rizki