Rozy Zay Hakiki Polisikan Norma Risma dan Denny Sumargo, Ini Jawaban Tegas Polda Banten
Penulis: Presisi 1
Sabtu, 07 Januari 2023 | 1.475 views
Presisi.co – Kasus dugaan suami berhubungan badan dengan mertua bergulir semakin serius ke jalur hukum. Rozy Zay Hakiki melaporkan Norma Risma dan Denny Sumargo ke Polda Banten. Itu lantaran Norma Risma dan Denny Sumargo menyudutkannya atas dugaan suami berhubungan badan dengan mertua di podcast Densu.
Pengacara Rozy Zay Hakiki, Jumadi SH menegaskan, laporan polisi mereka telah diterima Polda Banten, Desember lalu.
"Alhamdulillah sudah ketrima (laporan). Jadi kalau untuk berita, ditolak oleh Polda laporan, itu bohong semua," tegas kuasa hukum Rozy Zay Hakiki, Jumadi SH, seperti diberitakan Suara.com, jaringan media Presisi.co, Kamis (5/1/2023).
Kabid Humas Polda Banten, AKBP Shinto Silitonga membeberkan hingga saat ini Polda Banten membantah adanya laporan tindak pidana UU ITE dari pihak Rozy Zay Hakiki dan kuasa hukumnya. Meskipun, sudah ada pengaduan.
"Benar, yang bersangkutan (Rozy) datang ke SPKT Polda Banten. Namun dalam kegiatan gelar perkara, ada beberapa alat bukti yang harus dipersiapkan. Sehingga kami garis bawahi, belum ada laporan polisi tentang kejahatan atau tindak pidana UU ITE yang dibuat oleh saudara RZ (Rozy) ke Polda Banten," ungkap AKBP Shinto Silitonga, Jumat (6/1/2023).
AKBP Shinto Silitonga menjelaskan setelah dari SPKT untuk melakukan pengaduan, Rozy Zay Hakiki dan kuasa hukumnya diskusi dengan Subdit IV Cyber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Banten.
"Dalam kesempatan itu, RZ dan kuasa hukum melakukan pengaduan. Sekali lagi, memberikan pengaduan. Jadi konteksnya lembar pengaduan akan diterima dan akan dianalisa," jelas AKBP Shinto Silitonga.
Ia juga menerangkan bahwa proses pengaduan yang dilakukan oleh Rozy harus melalui beberapa tahapan sesuai dengan Surat Edaran Kapolri No. SE/2/11/2021, dikedepankan pola pre-emtif, preventif dan edukasi terkait pelaporan tindak pidana ITE.
Sehingga, saat adanya diskusi dengan Subdit IV Cyber Direktorat Reserse Kriminal Khusus, maka si pengadu akan mendapatkan edukasi peringatan melalui Virtual Police kepada pengguna media sosial yang dilaporkan.
Sementara itu, apabila si pengadu masih ingin melakukan melanjutkan prosesnya ke tahap pelaporan, maka harus melalui tahap gelar perkara dengan sistem kolegial terlebih dahulu.
"Artinya melibatkan banyak orang atau banyak pihak. Untuk memastikan bahwa fakta-fakta hukum memang sudah tersaji dalam pengaduan. Namun jika memang fakta-fakta hukum belum tersaji dalam pengaduan, tentu saja kita kedepankan pola pre-emtif, preventif dan edukasi terhadap pengaduan dari saudara RZ," jelasnya lagi. (*)