Pemerintah Larang Penjualan Rokok Batangan, Ini Kata Jokowi
Penulis: Presisi 1
Selasa, 27 Desember 2022 | 1.438 views
Presisi.co – Pemerintah larang penjualan rokok batangan. Presiden Jokowi menyampaikan alasan larangan penjualan rokok batangan itu. "Itu kan untuk menjaga kesehatan masyarakat kita semuanya," kata Jokowi di Pasar Pujasera, Subang, Jawa Barat, seperti dilansir Suara.com, jaringan media Presisi.co, Selasa (27/12/2022).
Pemerintah larang penjualan rokok batangan itu, kata Jokowi, setelah melihat beberapa negara lain yang mengeluarkan larangan penjualan rokok. Di Indonesia penjualan rokok masih diperbolehkan meski saat ini pemerintah tengah menyiapkan aturan pelarangan penjualan rokok batangan.
Pemerintah larang penjualan rokok batangan itu tercantum dalam Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa produk Tembakau bagi Kesehatan.
Rancangan peraturan pemerintah tersebut ada dalam Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023 yang sudah diteken Presiden Jokowi.
Pemrakarsa rancangan peraturan pemerintah tersebut adalah Kementerian Kesehatan. Dasar pembentukannya sesuai dengan Pasal 116 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. (*)