search

Berita

dpr rirkuhp

Breaking News: RKUHP Sah Jadi Undang-undang

Penulis: Redaksi Presisi
Selasa, 06 Desember 2022 | 984 views
Breaking News: RKUHP Sah Jadi Undang-undang
Potret Rapat Paripurna DPR RI (sumber: istimewa)

Presisi.co – Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) resmi diketok sebagai UU oleh DPR RI dalam Rapat Paripurna ke 11 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022-2023, Selasa, 6 November 2022.

“Selanjutnya, saya akan menanyakan kepada setiap fraksi apakah rancangan undang undang tentang kitab hukum pidana dapat disetujui?" kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad selaku pemimpin sidang.

"Setuju," jawab peserta sidang. Tiga kali iringan ketukan palu menjadi tanda RKUHP itu diresmikan.

Dikutip dari Kompas, sebelumnya, Dasco mengatakan bahwa seluruh fraksi DPR sepakat RKUHP diawa ke dalam rapat paripurna. Namun, hanya ada satu fraksi yang sepakat dengan catatan, yakni Partai Keadilan Sejahtera (PKS)

"Kita sudah tahu bahwa semua fraksi sepakat dan fraksi PKS sepakat dengan catatan. Saya sudah memberikan kesempatan kepada fraksi PKS untuk memberikan catatan dan kesempatan pada sidang paripurna hari ini," terangnya.

Sebelum RKUHP disetujui, Rapat Paripurna juga telah memberi kesempatan bagi Komisi III DPR untuk menyampaikan laporan mengenai beleid itu. Pemacaan disampaikan oleh Ketua Komisi, Bambang Wuryanto.

Politisi PDI Perjuangan itu menyampaikan, pihaknya dan pemerintah telah menindaklanjuti seluruh pendapat dan masukan draf RKUHP. Pembahasan juga dilakukan secara transparan dan menjunjung prinsip kehati-hatian.

"Beberapa isu krusial itu sudah dilakukan penyesuaian substansi maupun redaksional, penambahan penjelasan, hingga penghapusan substansi," jelasnya. "Sehingga pada 24 November 2022, Komisi 3 telah bersepakat dan menyetujui agar RUU KUHP agar dapat dilaporkan dalam rapat paripurna ini agar mendapat persetujuan. Jadi draf akhir adalah draf 24 November 2022," pungkasnya. (*)

 

Editor: Bella