search

Berita

rkuhpylbhidemo rkuhpdpr ri

Peringatan Bahaya Pengesahan RKUHP yang Tak Direvisi

Penulis: Redaksi Presisi
Senin, 05 Desember 2022 | 1.200 views
Peringatan Bahaya Pengesahan RKUHP yang Tak Direvisi
Demo RKUHP di depan DPR RI, Senin, 5 Desember 2022 (sumber: istimewa)

Presisi.co - Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhamad Isnur, meningatkan terdapat sejumlah konsekuensi dari pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

Pertama, jika RKUHP disahkan, ia menjelaskan kepolisian dapat ikut campur dalam urusan ruang privat masyarakat sipil. Salah satunya adalah kehadiran mengenai persoalan kohabitasi dan pasal zina. Bahaya dari pasal tersebut, ucap Isnur, tidak hanya terletak di ancaman dan delik aduan. Tapi konsekuensi hukum yang menyertai tindakan tersebut.

"Kalau Anda misalnya punya moral agama, punya moral wilayah itu dosa ya itu silahkan hubungannya dengan Tuhan Anda. Sekarang, tiba-tiba jadi urusan pidana. Jadi kejahatan yang baru. Jadi sebuah delik dengan norma kejahatan, diatur pidana," katanya, dikutip dari Suara.com, jejaring Presisi.co

Persoalan kedua, adalah kepolisian dapat mengganggu kerja-kerja jurnalisitik atau kebebasan pers. Pasal tentang penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara menjadi penyebabnya. Sebab dalam pasal tersebut, tidak dijelaskan secara spesifik makna dari penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara. Kehadiran pasal-pasal karet dinilai Isnur berpotensi menyebabkan kriminalisasi secara masif.

"Apalagi ditambah dengan pemahaman kepolisian yang banyak salah kaprah. KUHP yang sudah hidup 70 tahun saja di Indonesia banyak salah kaprah, banyak salah penggunaan. Apalagi dengan pasal-pasal baru yang memberikan legitimasi baru kepada polisi," kata Isnur.

Dengan sedemikian sebab, ia mengatakan Koalisi Masyarakat Sipil dengan tegas menolak pengesahan pasal-pasal bermasalah di RKUHP.

"Jelas sekali pasal-pasal bermasalah mengganggu dan kami dalam hal ini bahwa kami tidak ingin bilang bahwa kami menolak KUHP sepenuhnya, tidak," imbuhnya.

Demo di Depan DPR RI

Pada Senin, 5 Desember 2022, sejumlah elemen masyarkat sipil menggelar unjuk rasa menolak pengesahan RKUHP. Pasalnya, DPR RI dikabarkan akan mengesahkan beleid itu pada Selasa, 6 November 2022 besok.

Koordinator aksi, sekaligus pengacara LBH Jakarta, Citra Referendum megatakan DPR RI tidak bijak jika mengesahkan RKUHP tanpa mendengar masukan masyarakat. Sebab, ia menilai penyusunan RKHUP oleh DPR RI dilakukan tidak transparan dan tidak melibatkan elemen masyarakat sipil. Sosialisasi hanya dilakukan satu arah tanpa mengedepankan prinsip partisipasi aktif publik.

Citra kemudian membeberkan Draft RKUHP saja hingga kemarin masih sulit diakses secara resmi. Alhasil, ia mengatakan koalisi masyarakat meminta agar pasal-pasal bermasalah yang berada dalam RKUHP dicabut dan diperbaiki dulu sebelum diketok DPR RI.

"Jadi jika kemudian DPR masih terus dengan egois untuk mengesahkan RKUHP, maka kami menganggap DPR telah mengkhianati rakyat indonesia sebagai konstituen yang memilih para DPR," pungkasnya.(*)

 

Editor: Bella