Upah Minimum Provinsi Kaltim 2023 Naik 6 Persen, Tembus Rp 3,2 Juta
Penulis: Redaksi Presisi
Senin, 28 November 2022 | 1.303 views
Presisi.co – Upah Minimum Provinsi (UMP) Kaltim tahun depan akan naik enam persen pada 2023. Jumlahnya mencapai Rp 3,2 juta rupiah.
Ketentuan mengenai hal tersebut ditetapkan oleh Gubernur Kaltim, Isran Noor dalam Pengumuman Gubernur Provinsi Kalimantan Timur Nomor 561 / 11854 / 2187-IV / B.Kesra Tentang: Penetapan Upah Minimun Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2023.
Ketetapan itu dikeluarkan berdasarkan empat payung hukum. Yakni, UU Cipta Kerja, Peraturan Kemnaker Nomor 28 Tahun 2022 tentang Penetapan UMP 2023. Kemudian, Surat Menteri Ketenagakerjaan Nomor B-M/360/HI.01.00/XI/2022 hal Penyampaian Data Kondisi Ekonomi dan Ketenagakerjaan untuk penetapan UMP 2023. Serta Keputusan Gubernur Nomor 561/k/832/2022 tentang penetapan UMP Kaltim 2023.
Dalam diktum pertama ketetapan tersebut, Gubernur Isran mengatakan bahwa UMP Kaltim 2023 akan menyentuh Rp 3.201.396,04. Upah ini naik 6,20 persen jika dibandingkan UMP 2022.
“Menetapkan Upah Minimum Provinsi Kaltim Tahun 2023 sebesar Rp 3.201.396,04 (Tiga Juta Dua Ratus Ribu Satu Tiga Ratus Sembilan Puluh Enam Koma Nol Empat Sen,” tulis Isran Noor dikutip Senin, 28 November 2022.
Pada pasal kedua, kebijakan UMP tersebut berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan bersangkutan. Penjelasan mengenai hal tersebut pun diperinci dalam diktum ketiga.
Bagi pekerja yang sudah menempuh masa kerja satu tahun atau lebih, akan berpedoman pada struktur dan skala upah yang wajib disusun dan diterapkan perusahaan. Pengusaha di Kaltim dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum tersebut.
“Kebijakan ini berlaku mulai 1 Januari 2023,” pungkas Mantan Bupati Kutai Timur tersebut. (*)