Sosper Bantuan Hukum Terakhir di 2022, Haji Alung: Semua Bisa Dibantu
Penulis: Redaksi Presisi
Minggu, 30 Oktober 2022 | 576 views
Presisi.co - Anggota DPRD Kaltim, Muhammad Syahrun atau akrab disapa Haji Alung menggelar Sosialisasi Perda Perda Nomor 05 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaran Bantuan Hukum oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, terakhir di tahun 2022 ini di Desa Liang Ulu, Kecamatan Kota Bangun, Kabupaten Kutai Kartanegara pada Minggu, 30 Oktober 2022.
"Asal memenuhi syarat, apapun kasus atau perkaranya, pasti akan tanpa biaya sepeserpun," kata Haji Alung.
Lahirnya Perda Penyelanggaraan Bantuan Hukum atas inisiatif anggota dewan di Karang Paci ini memang ditegaskan dia, untuk masyarakat yang masuk dalam kategori miskin untuk mendapat akses keadilan.
"Maka itu, saat pengajuan (bantuan hukum) masyarakat harus melampirkan surat keterangan miskin termasuk uraian perkara dan administrasi lain, seperti KTP," bebernya.
Di sisi lain, Haji Alung juga menggaransi lahirnya perda ini dapat segera dirasakan oleh masyarakat yang membutuhkan. Pihaknya juga terus berjuang mendesak gubernur, untuk segera menerbitkan peraturan gubernur atas perda terkait.
"Yang didalam (pergub) mengatur teknis pelaksanaan dan anggaran. Sehingga kami (DPRD Kaltim) juga bisa mengusulkan anggaran pelaksanaan (bantuan hukum) melalui APBD ke depan," ucapnya.
Dalam kesempatan tersebut, Caka Adi Pawoko, Advokat yang mendampingi Hajii Alung sebagai narasumber juga banyak menjelaskan posisi masyarakat yang memiliki kedudukan yang sama di mata hukum, baik itu kasus pidana, perdata dan tata usaha negara.
"Pencuri sekalipun, tetap memiliki hak yang harus dibela meski dinyatakan bersalah," kata dia.
Advokat yang bernaung di Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) ini juga mendukung upaya pemerintah dan DPRD atas bantuan hukum bagi masyarakat miskin melalui lembaga bantuan hukum (LBH). Apalagi, biaya pendampingan hukum sendiri, disebut dia tidaklah murah.
"Ini juga sekaligus menjagai nurani kami sebagai Advokat, jadi patut diapresiasi," sebutnya mengakhiri. (*)