Penulis: Redaksi Presisi
Jumat, 28 Oktober 2022 | 5.926 views
Presisi.co – Kuasa hukum Bambang Tri Mulyono, Eggi Sudjana, mencabut gugatan dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi. Keputusan tersebut disampaikan oleh anggota tim kuasa hukumnya, Anwar Silalahi.
"Mengacu pada ketentuan pasal 271 dan pasal 272 maka kami mencabut perkara No. 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst di PN Jakpus kelas 1A. Mohon pengadilan dapat mencoretnya dari nomor register perkara," kata Anwar, Kamis, 27 Oktober 2022, dikutip dari Kompas.
"Dengan surat pencabutan ini, kami mohon izin untuk tidak hadir dalam panggilan sidang 31 Oktober 2022 mendatang. Mohon agar surat pencabutan ini dijadikan dasar penghentian proses persidangan," lanjutnya.
Anwar menjelaskan Eggi dan tim memutuskan mencabut gugatan lantaran kliennya saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan ujaan kebencian oleh polisi. Sejak 14 Oktober, Bambang Tri Mulyono telah ditahan oleh Direktorat TIndak Pidana Siber Bareskrim Polri.
Ia menjelaskan hal tersebut berakibat sulitnya koordinasi tim kuasa hukum dengan Bambang untuk menyiapkan proses pembuktian ijazah Jokowi yang diklaim palsu. Menurutnya, seluruh kepentingan pembuktian di persidangan, mulai saksi hingga dokumen, sangat bergantung pada kliennya.
"Sehingga kami tidak dapat melanjutkan persidangan sebelum proses hukum pidana terhadap klien kami selesai dan klien kami dapat hadir mempersiapkan bukti dan saksi di persidangan," bebernya.
Sebagai informasi, awalnya, penulis Jokowi Undercover, Bambang Tri Mulyono, menggungat Presiden Jokowi, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), serta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Ia menggugat Jokowi karena diduga menggunakan ijazah palsu saat mengikuti Pemilihan Presiden tahun 2019. (*)