Penulis: Rafika
Presisi.co - Pakar telematika Roy Suryo buka suara usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran informasi palsu terkait ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Ia menegaskan tidak gentar menghadapi proses hukum yang dilayangkan kepadanya. Baginya, proses hukum tersebut merupakan konsekuensi dari perjuangannya mengungkap kebenaran.
“Jadi artinya status TSK tidak masalah, dan saya juga berpesan tadi kepada tujuh teman lain yang menyandang status serupa,” kata Roy Suryo dalam sebuah konferensi pers di Gedung Joang, Jakarta Pusat, Selasa, 11 November 2025, sebagaimana diberitakan Suara.com --jaringan Presisi.co.
Roy menyebut dirinya dan rekan-rekannya tengah berjuang membongkar sebuah anomali dalam sistem. Ia menegaskan penetapan tersangka tidak akan menghentikan langkahnya.
“Kita tetap tegar, karena yang kita lakukan adalah perjuangan untuk membongkar kebobrokan, membongkar ketidakjujuran, dan mempertanyakan kenegarawanan seorang bekas pemimpin yang pernah ada di Indonesia, dan bahkan sekarang diteruskan oleh anaknya,” katanya.
Tak berhenti di situ, Roy Suryo balik menyerang dengan menuding bahwa status tersangka yang disematkan kepadanya merupakan bentuk kepanikan dari pihak berkuasa.
Buktikan dirinya tidak takut, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga ini melontarkan tudingan baru yang menyinggung Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Roy menyinggung kualifikasi akademis Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, yakni terkait dokumen kelulusan dari UTS Insearch di Australia.
“Itu yang membuat mereka sangat gerah, karena bukti yang saya bawa ini, itu adalah bukti yang sangat kuat, bukti yang sangat-sangat tidak bisa terbantahkan, karena dia tidak pernah punya ijazah seperti ini,” jelasnya.
Menurut Roy, dokumen kelulusan yang dimiliki Gibran dari UTS Insearch di Australia bukan ijazah setara SMA, melainkan hanya sertifikat kelulusan. Ia menilai hal tersebut berdampak serius terhadap legalitas karier politik Gibran.
“Ini adalah tanda lulus atau sertifikat dari UTS Insert yang berulang kali katakan dia lulus SMA. Kalau dia tidak lulus SMA, maka syarat pencalonannya dia selaku wali kota juga batal, syarat pencalonannya sebagai, gubernur, dan juga wakil presiden pasti juga harus batal,” ujarnya.
Roy bahkan mengaitkan dugaan tersebut dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90 yang membuka jalan bagi Gibran maju dalam Pilpres 2024.
“Kalau kepala daerahnya tidak sah, karena tidak ada aturan seperti kami yang menampilkan aturan untuk presiden atau calon wakil presiden, maka berarti ketika dia menjadi syarat, jadi wali kota, itu adalah tidak sah,” ujarnya. (*)
Editor: Redaksi




