Kepala Bapenda Kaltim Optimis Sapu Bersih Target PAD 2022, Ini Buktinya!
Penulis: Jeri Rahmadani
Senin, 22 Agustus 2022 | 1.159 views
Samarinda, Presisi.co - Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalimantan Timur, Ismiati nampak percaya diri, jika pihaknya bakal menyapu bersih seluruh target capaian Pendapatan Asli Daerah atau PAD Kaltim yang sudah ditetapkan pada tahun 2022 ini.
Ismi yang saat itu tampil dihadapan awak media, dalam konferensi pers keterbukaan informasi publik yang digelar di Kantor Diskominfo Kaltim pada Senin, 22 Agustus 2022 bahkan menyebut jika realisasi PAD Kaltim saat ini, sudah di angka 72,41% atau senilai Rp 4,76 Triliun.
Sementara, target realisasi PAD Kaltim tahun ini adalah Rp 6,58 Triliun.
Dengan capaian sementara ini, tak heran jika Ismi optimis, jika realisasi pendapatan daerah dibawah kepemimpinan Gubernur Isran Noor dan wakilnya, Hadi Mulyadi, akan memenuhi target yang sudah ditetapkan.
Dalam pemaparannya, Ismi sampaikan lima sektor yang menjadi pajak daerah sebagai komponen PAD di Kaltim. Yakni, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Pajak Air Permukaan (PAP) dan Pajak Rokok.
Sedangkan, target PAD yang sebelumnya ditetapkan adalah pajak daerah Rp 5,44 triliun; retribusi daerah Rp 20,96 miliar; serta PAD lain-lain yang sah Rp 347,17 miliar dan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sebesar Rp 773,42 miliar.
Lanjut dikatakan Ismi, berdasarkan Undang-Undang Nomor 28/2009, dana bagi hasil PAD tersebut dibagi ke kabupaten/kota di Kaltim.
Untuk pajak PKB dan BBNBK sebesar 70 persen diterima Pemprov Kaltim dan 30 persen ke kabupaten/kota, lalu pajak PBBKB 30 persen diterima provinsi 70 persen kabupaten/kota.
"Sementara pajak rokok dan PAP sama-sama 50 persen," paparnya.
Ismiati menambahkan, lewat jumpa pers perdana yang digelar pihaknya ini sekaligus menandakan keterbukaan informasi oleh Pemprov Kaltim bukan hanya isapan jempol belaka.
"Kaltim sendiri bahkan ranking satu nasional soal indeks kemerdekaan pers," tuturnya. (Jr/adv/diskominfokaltim)