search

Advetorial

Disdik KaltimMekanisme PPDBPemprov Kaltim

Mekanisme PPDB Dibagi Dua, Begini Penjelasan Kadisdikbud Kaltim

Penulis: Redaksi Presisi
Senin, 20 Juni 2022 | 432 views
Mekanisme PPDB Dibagi Dua, Begini Penjelasan Kadisdikbud Kaltim
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kaltim Anwar Sanusi. (Istimewa)

Samarinda, Presisi.co - Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kaltim Anwar Sanusi mengatakan, mekanisme PPDB dibagi menjadi dua, yakni daring dan luring. Namun, luring dilaksanakan bagi daerah yang tak memiliki fasilitas internet.

Saat mendaftar, calon siswa bisa memilih maksimal lima sekolah sesuai zona PPDB yang sudah ditetapkan. Namun untuk SMA berasrama, di daerah 3T (terluar, terpencil, dan terisolasi) dan SMA/SLBA yang jumlahnya tak memenuhi kuota sekolah tidak menggunakan zonasi.

Untuk SMK tidak menggunakan zonasi. Tapi, calon siswa bisa memilih maksimal lima kompetensi keahlian dalam satu sekolah yang sama, atau sekolah yang berbeda. Pun bagi SLB/SKh, juga tak menggunakan jalur zonasi, namun mempertimbangkan sumber daya di masing-masing sekolah. Sementara, SMA tetap menggunakan zonasi.

“Calon peserta didik yang sudah mendaftar di SMA tidak bisa mendaftar di SMK. Sebaliknya, calon peserta didik yang sudah daftar di SMK juga tidak bisa ke SMA,” katanya.
Pendaftaran sendiri dibuka bertahap. Hari ini hingga 22 Juni dibuka jalur prestasi, afirmasi, perpindahan tugas orangtua, dan anak kandung guru, serta jalur bina lingkungan. Kemudian, di 27 Juni baru dibuka untuk zonasi dan jalur reguler. Mereka yang dinyatakan lulus harus mendaftar ulang pada tanggal 5-7 Juli.

Perwakilan Disdikbud Kaltim Kota Balikpapan Tamrin Ismanto mengatakan, kuota juga menjadi masalah di Balikpapan untuk jenjang SMA/SMK. Lulusan SMP di Balikpapan mencapai 12 ribu, mereka akan melanjutkan ke jenjang SMA atau SMK.

“Hanya saja, kuota sekolah negeri tidak bisa mengakomodasi semua. Daya tampung sekolah negeri hanya 5.800 siswa,” bebernya.

Artinya, peran sekolah swasta harus ada. Mereka harus bersaing dalam memberikan kualitas pendidikan sehingga bisa menarik minat siswa untuk bersekolah di sana.

“Inilah tugas dan fungsi guru-guru untuk bisa memberikan pengajaran yang terbaik kepada siswa-siswa, sehingga sekolah swasta tidak kalah dengan sekolah negeri,” katanya. (Zk/adv/diskominfokaltim)