search

Advetorial

DLH KaltimPemprov KaltimLahan Gambut KaltimEA Rafiddin Rizal

Komitmen Lindungi Ekosistem Gambut, DLH Kaltim Gelar Rakor Tim Penyusun Dokumen RPPEG

Penulis: Redaksi Presisi
Selasa, 21 Juni 2022 | 2.674 views
Komitmen Lindungi Ekosistem Gambut, DLH Kaltim Gelar Rakor Tim Penyusun Dokumen RPPEG
Kepala DLH Kaltim, EA Rafiddin Rizal dalam Rapat Koordinasi Tim Penyusun Dokumen Rencana Perlindungan Pengelolaan Ekosistem Gambut (RPPEG) Provinsi Kalimantan Timur. (Dok. DLH Kaltim)

Samarinda, Presisi.co - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kaltim terus berupaya melindungi ekosistem gambut di Benua Etam. Hal ini disampaikan Kepala DLH Kaltim, EA Rafiddin Rizal dalam Rapat Koordinasi Tim Penyusun Dokumen Rencana Perlindungan Pengelolaan Ekosistem Gambut (RPPEG) Provinsi Kalimantan Timur.

Kegiatan tersebut berlangsung di Hotel Midtown Samarinda, Selasa (21/6). Rapat itu merupakan kerja sama dari GIZ PROPEAT dan DLH Kaltim, yang bertujuan menjaring informasi data baik spasial maupun non spasial terkait RPPEG Provinsi yang ada di masing-masing SKPD terkait.

Dari hasil kegiatan, diharapkan telah dipetakannya ketersediaan data pendukung dalam penyusunan RPPEG Kaltim.

Dalam sambutannya di rapat tersebut, Rizal mengatakan, perencanaan, perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut merupakan salah satu tindakan korektif pemerintah Indonesia.

Tata kelola gambut tersebut tertuang melalui Peraturan Pemerintah berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2014 tentang Perlindungan dan pengelolaan Ekosistem Gambut.

"Dan diperbarui melalui Peraturan Pemerintah Nomor 57 tahun 2016 yang mengamanatkan perlunya penyusunan Rencana Perlindungan dan Penglolaan Ekosistem Gambut sesuai dengan tingkat kewenangan yang meliputi tingkat nasional, Provinsi dan Kabupaten/kota," jelas Rizal.

Rizal kembali menjelaskan, Kaltim memiliki 14 kesatuan hidrologis gambut seluas 342.350 hektar.

Berdasarkan keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.129/MENLHK/ SETJEN/PKL.0/2/2017 tentang Penetapan Peta Kesatuan Hidrologis Gambut nasional, DLH Kaltim berkomitmen menyelenggarakan perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut sesuai amanat perundangan untuk menyusun Rencana Pengelolaan dan Perlindungan Ekosistem Gambut (RPPEG).

"Maka Sebagai Langkah awal dalam proses tersebut telah dibentuk Tim Penyusunan RPPEG Provinsi Kalimantan Timur nomor 660/K.279/2022 tertanggal 26 April 2022 tentang Pembentukan Tim Penyusunan RPPEG Provinsi Kaltim," ujar Rizal.

"Dan sebagai tindak lanjut dari proses tersebut setelah terbentuknya tim penyusun, maka perlu dilakukan pertemuan untuk melakukan koordinasi kepada seluruh anggota tim penyusunan dokumen RPPEG Provinsi Kalimantan Timur," lanjutnya.

Tidak lupa, pada kesempatan itu pula, Rizal mengapresiasi kepada para pihak yang telah berpartisipasi dalam kegiatan perlindungan ekosistem Gambut di Kaltim.

"Saya atas nama Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur mengapresiasi kepada khususnya rekan-rekan GIZ PROPEAT yang telah memfasilitasi kegiatan RPPEG ini baik di Provinsi maupun di 5 Kabupaten," tuturnya.

"Mudah-mudahan semua yang kita lakukan dapat bermanfaat sebagai upaya perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut sebagai bagian dari lingkungan hidup, semoga berkah dan menjadi kebaikan bagi kita semua," tutup beliau. (Lani/adv/diskominfokaltim)

Editor: Yusuf