DLH Kaltim Gelar Rapat Teknis Pengelolaan Limbah B3
Penulis: Redaksi Presisi
Sabtu, 25 Juni 2022 | 12.295 views
Balikpapan, Presisi.co - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kaltim menggelar Rapat Teknis Pengelolaan Limbah B3, Identifikasi dan Inventarisasi Data Dalam Penyusunan Dokumen Program Kedaruratan Pengelolaan B3 dan/atau Limbah B3. Kegiatan berlangsung di Hotel Golden Tulip, Balikpapan, Rabu (22/6).
Hadir sebagai moderator dalam acara itu adalah Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3, Noor Utami. Kemudian, hadir sebagai narasumber adalah Kepala Seksi Limbah B3 AA, Bagus Sugiarta, Pakar Toksikologi IPB, Profesor Ettty Riani, dan Ketua Pokja Kesiapsiagaan dan Pencegahan KLHK, Euis Ekawati.
Kepala DLH Kaltim, EA Rafiddin Rizal dalam sambutannya di acara itu, mengatakan, ada delapan wilayah di Kaltim masuk dalam kawasan strategis, yang berpotensi menghasilkan B3 maupun limbah B3.
"Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2016-2036, terdapat delapan kawasan strategis provinsi Kalimantan Timur yang tentu saja berpotensi menghasilkan B3 maupun limbah B3," sebut Rizal.
Delapan wilayah tersebut di antaranya adalah Kawasan Industri Manufaktur Kariangau dan Bulu Minung di Balikpapan dan Kabupaten Penajam Paser Utara.
Kemudian Kawasan Industri Perdagangan dan Jasa di Samarinda, Kawasan Industri Petrokimia Berbasis Migas dan Kondensat di Bontang-Marangkayu, Kutai Kartanegara.
Ada juga Kawasan Industri Oleochemical Maloy di Kutai Timur, Kawasan Pertanian di Paser dan Kabupaten Penajam Paser Utara. Lalu Kawasan Industri Pertanian di Kartanegara dan Kutai barat, Kawasan Industri pertanian di Kabupaten Mahakam Ulu, dan terakhir Kawasan Agropolitan Regional di Kutai Timur.
Memperhatikan hal tersebut DLH Kaltim melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia telah melakukan Penyusunan Program Kedaruratan Pengelolaan B3 dan/atau Limbah B3 yang mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 74 Tahun 2019 tentang Program Kedaruratan Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun dan/atau Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.
Rizal mengatakan, program kedaruratan Pengelolaan B3 atau Limbah B3 disusun berdasarkan pada hasil Identifikasi Risiko Kedaruratan Pengelolaan B3 atau Limbah B3.
"Di mana hasil identifikasi risiko tersebut selanjutnya dianalisis dengan mempertimbangkan kapasitas yang dimiliki suatu unit kerja, antara lain berupa sumber daya manusia, biaya, kebijakan dan SOP yang diterapkan, serta fasilitas dan peralatan yang dimiliki," terang Rizal.
Kemudian Rizal memaparkan, pada tahap awal penyusunan program, diperlukan pengumpulan data dan informasi. Kegiatan ini dibutuhkan dalam melakukan identifikasi risiko kedaruratan.
"Setelah dilakukan identifikasi risiko, selanjutnya dilakukan analisis hasil identifikasi risiko untuk menentukan tingkat risikonya," ucapnya.
Sebagai informasi, Pemprov Kaltim, dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup sedang melakukan penyusun Dokumen Program Kedaruratan Pengelolaan B3 dan/atau Limbah B3 dengan didampingi oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia.
"Hingga saat ini, penyusunan telah masuk Bab II, kita juga telah mendata jumlah Bahan Berbahaya dan Beracun yang digunakan oleh masing-masing kegiatan/usaha untuk tahun 2021, sehingga target penyelesaian dokumen Kedaruratan Pengelolaan B3 dan/atau Limbah B3 di akhir tahun 2022 ini optimis dapat kita capai," sebut Rizal mengakhiri sambutannya. (Lani/adv/diskominfokaltim)