Tunggakan Iuran BPJS Ketenagakerjaan STV Jadi Atensi Kejari Samarinda
Penulis: Yusuf
Selasa, 07 Juni 2022 | 1.989 views
Samarinda, Presisi.co - Tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan salah satu perusahaan media di Samarinda, yakni Samarinda Televisi (STV) jadi atensi Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda.
Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Samarinda, Riyan bahkan menyebut, pihaknya akan memanggil pihak STV terkait rencana pelunasan tunggakan pelunasan iuran BPJS Ketenagakerjaan ini.
"Mungkin minggu depan akan kami undang lagi untuk membicarakan terkait dengan proses pelunasan karena sudah ada cicilan yang telah dilakukan pembayaran, namun ada kekurangan," ungkap Riyan.
Masalah yang menyulut aksi Gabungan Mahasiswa Peduli Pembangunan Kalimantan Timur (GMPPKT) ini juga dipastikan Riyan akan dikoordinasikan lagi dengan pihak BPJS Ketenagakerjaan Cabang Samarinda.
"Untuk tindak lanjutnya dapat dikonfirmasi ke kami (pasca pemanggilan STV, Red)," ucapnya.
Menambahkan, Kepala Seksi Badan Intelejen Kejari Samarinda, Mohammad Mahdy menegaskan jika pihaknya, dalam upaya pelaksanaan administratif untuk melakukan penagihan.
“Dan penagihan tersebut terus kita jalankan serta dibawah pengawasana kami.
“Jadi apa yang teman-teman (GMMPKT,Red) sampaikan itu juga menjadi antensinya kami, bahwa langkah ke depan akan selalu kami pantau terhadap kewajiban-kewajiban dari para wajib BPJS tersebut,” tegas dia.
Sebelumnya, Koordinator GMPPKT, Adhar bersama belasan rekannya, menggelar aksi dihadapan Kejari Samarinda. Mereka mendesak, Kejari Samarinda turun langsung mengawasi permasalahan ini hingga tuntas.
"Yang melakukan penunggakan BPJS itu perlu taat terhadap adminsitrasi itu sendiri, meskipun tunggakan BPJS dengan dalih alasannya apakah mencicil dikit demi sedikit itu perlu juga diawasi dengan ketat," ungkap Adhar.
Adhar melanjutkan, dari informasi yang dihimpun GMPPKT, tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan STV sebesar Rp 168.413.157 untuk 24 tenaga kerja yang terakhir dilaporkan dan terakumulasi sejak 2019 lalu.
"Berdasarkan informasi yang kami himpun, tunggakan iuran BPJS tersebut akan dibayar setelah pencairan kontrak di Diskominfo Kaltim," paparnya.
Adhar mendesak Kejari Samarinda selaku penerima surat kuasa penagihan dari BPJS Ketenagakerjaan wajib turun langsung melakukan kroscek itikad pembayaran dan lainnya.
"Sehingga bisa terciptanya penyelematan uang negara dan pemenuhan hak-hak karyawan yang dicover melalui BPJS bisa terpenuhi demi asas keselamatan hak-hak rakyat," tegasnya.
Dilansir dari media Politikal.id, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Samarinda, Muhyiddin membenarkan jika Samarinda Televisi (STV) belum juga menyelesaikan tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan mereka.
Muhyiddin sampaikan, pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan terkahir yang telah dibayarkan oleh pihak STV, terjadi pada Juni 2020 lalu, sekira Rp30-40 juta.
“Yang jelas nominal tunggakannya itu, 5,9 (juta rupiah) perbulan. Jadi ditambahkan aja dari terakhir pembayaran sampai saat ini sisanya berapa,” ucap Muhyiddin melalui media Politikal.id pada Senin, 6 Juni 2022.
Jika diakumulasi, nilai tunggakan STV saat ini dengan perhitungan Rp 5,9 juta perbulan dari pembayaran terakhir adalah Rp 135.700.000.
Hingga kini, Muhyiddin menyebut bahwa perusahaan STV masih memiliki itikad baik dan kooperatif apabila dihubungi petugas saat waktu tagihan tiba.
“Iya kooperatif aja sejauh ini,” jelasnya.
Masih dari Politikal.id, kabar terkait tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan STV ini, pertama kali dibenarkan oleh dua Pengawas Pemeriksa BPJS Ketenagakerjaan, yakni Agung Adi Suito dan Noviyanti pada awal Juli 2021.
“Saya sampaikan di sini benar STV memang terdaftar dan statusnya benar iurannya ada tertunggak. Kalau pastinya mungkin sudah melebihi angka (Rp 168.413.157,Red) itu, karena ini sudah masuk bulan Juli,” ujarnya saat ditemui awak media di kantor BPJS Ketenagakerjaan, Kamis (1/7/2021) lalu.
BPJS Ketenagakerjaan Cabang Samarinda juga dipastikan Agung telah menindaklanjutinya, sesuai proses dan prosedur yang diatur. Yakni, dengan mengirimkan surat tunggakan iuran kepada pihak perusahaan.
“Kita sempat surati pada 6 April 2021, surat pemberitahuan penunggakan iuran, dan itu diakui disini perusahaan melakukan penunggakan iuran sejak bulan 3 tahun 2019, artinya datanya sudah sesuai dan perusahaan mengakui,” terangnya.
Berdasarkan Perpres 85 tentang hubungan antar lembaga maka BPJS Ketenagakerjaan, pihaknya juga diperkenankan meminta bantuan kepada aparat penegak hukum.
“Seperti Dinas Tenaga Kerja bidang pengawasan, Kejaksaan, atau pihak kepolisian,” ucapnya.
Hingga berita ini naik tayang, belum ada satu pun pihak dari STV yang memberi penjelasan terkait persoalan ini, meski berbagai upaya konfirmasi telah dilakukan Presisi.co bersama awak media lainnya. (*)