search

Daerah

Kejari SamarindaLelang BarangRampasan Negara

Hadirkan Barang Rampasan Negara, Kejari Samarinda Gelar Lelang Terbuka

Penulis: Redaksi Presisi
Jumat, 21 Juni 2024 | 623 views
Hadirkan Barang Rampasan Negara, Kejari Samarinda Gelar Lelang Terbuka
Suasana dalam konferesi pers yang digelar Kejari Samarinda. (Ist)

Samarinda, Presisi.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda membuka lelang untuk umum. Barang yang disuguhkan dalam lelang terbuka itu adalah rampasan negar, meliputi tanah, bangunan, dan truk. Totalnya mencapai Rp 4,91 miliar.

Kepala Kejari Samarinda, Firmansyah Subhan mengatakan, siapa saja boleh jadi peserta dalam lelang ini. "Lelang ini dilakukan karena telah memiliki hukum tetap," ujarnya, Jumat (21/6/2024).

Proses lelang akan dilakukan melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

Pelaksanaan lelang ini dilakukan secara daring dan terbuka untuk umum melalui situs www.lelang.go.id atau www.portal.lelang.go.id.

Lelang difasilitasi oleh KPKNL yang berlokasi di Jalan Juanda, Kota Samarinda.

Firmansyah menerangkan, calon peserta harus datang ke Kantor Kejari Samarinda untuk melihat objek lelang yang didampingi petugas.

Mereka juga harus menandatangani berita acara pengecekan fisik objek lelang agar mengetahui kondisi barang yang dilelang.

Selain itu, calon peserta lelang harus mendaftarkan diri melalui aplikasi lelang di internet. Mereka perlu mengaktifkan akun dan mengunggah scan KTP, NPWP, dan nomor rekening atas nama sendiri.

“Peserta yang bertindak sebagai kuasa badan hukum/usaha diwajibkan mengunggah surat kuasa bermaterai cukup, akta pendirian badan hukum/usaha berikut perubahannya, NPWP badan hukum/usaha, dan merekam nomor rekening badan hukum/usaha tersebut,” ucapnya.

Barang-barang yang dilelang meliputi:

1.Sebidang tanah kavling seluas 382 m² di Kelurahan Sambutan, Kecamatan Sambutan dengan nilai limit Rp166,71 juta.

2.Sebidang tanah seluas 506 m² dengan bangunan kandang ayam semi permanen seluas 11 m² di Kelurahan Sambutan dengan nilai limit Rp249,78 juta.

3.Sebidang tanah seluas 196 m² dengan bangunan ruko seluas 336 m² di Jalan Damanhuri, Kecamatan Sungai Pinang dengan nilai limit Rp1,14 miliar.

4.Sebidang tanah seluas 355 m² dengan bangunan rumah dua lantai seluas 302 m² di Jalan Telkom,
Kelurahan Sambutan dengan nilai limit Rp1,29 miliar.

5.Sebidang tanah seluas 255 m² dengan bangunan rumah kontrakan lima pintu seluas 225 m² di Jalan Damanhuri Gang 3 Melati, Kecamatan Sungai Pinang dengan nilai limit Rp331,24 juta.

6.Kayu olahan jenis ulin sebanyak 5,8825 m³ dengan nilai limit Rp25,14 juta.

7.Sebidang tanah seluas 249 m² dengan bangunan seluas 139 m² dengan nilai limit Rp250,03 juta.

8.Sebidang tanah seluas 240 m² dengan bangunan ruko dua lantai seluas 320 m² dengan nilai limit Rp1,36 miliar.

9.Truk Mitsubishi Canter tahun 2021 dengan nilai limit Rp145,6 juta. (*)

Editor: Ridho M