Situasi Masih Pandemi, Bupati Edi Larang Takbir Keliling di Kukar
Penulis: Redaksi Presisi
Jumat, 29 April 2022 | 938 views
Tenggarong, Presisi.co – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) resmi melarang kegiatan takbir keliling yang biasa dilakukan, dalam kondisi normal atau tanpa Pandemi Covid-19.
“Tidak ada takbiran keliling,” tegas Bupati Kukar, Edi Damansyah pada Jumat, 29 April 2022.
Berdasarkan surat edaran yang telah ia teken, Bupati Edi Damansyah mengimbau agar masyarakat Kukar, menggelar takbiran di masjid atau musala.
Edaran ini, dikeluarkan agar penyebaran Covid-19 di Kukar, terus terkendali di tengah euphoria masyarakat saat merayakan Idulfitri 1443 Hijriah. Dan, menghindari potensi kerumunan yang biasa nampak saat takbir keliling di malam perayaan Idulfitri.
Khusus untuk Salat Ied, Bupati Edi memastikan jika pelaksanaanya dapat berlangsung normal. Dan tetap menerapkan protokol kesehatan. Pernyataan tersebut, turut dibenarkan oleh Plt Kepala Kantor Agama (Kemenag) Kukar Syaifullah.
Meski belum ada aturan resmi dari pemerintah pusat ataupun Kementerian Agama RI, Salat Ied di Kukar dipastikan Syaifullah, akan tunduk pada imbauan yang diterbitkan oleh Pemkab Kukar.
“Dengan catatan tetap menjaga prokes dan mengenakan masker,” tegas Syaifullah. (*)