search

Advetorial

TWAP SamarindaKebakaran Maut di Samarindaandi harunPemkot Samarinda

Terkait Kebakaran Maut di Jalan AW Syahranie, TWAP Samarinda Sampaikan 4 Rekomendasi ke Ke Wali Kota Andi Harun

Penulis: Jeri Rahmadani
Senin, 18 April 2022 | 970 views
Terkait Kebakaran Maut di Jalan AW Syahranie, TWAP Samarinda Sampaikan 4 Rekomendasi ke Ke Wali Kota Andi Harun
Syaparudin, Ketua TWAP Kota Samarinda. (Jeri Rahmadani/Presisi.co)

Samarinda, Presisi.co - Tim Wali Kota untuk Akselerasi Pembangunan (TWAP) Kota Samarinda menggelar rapat koordinasi terkait status pedagang bahan bakar minyak (BBM) eceran pada Senin, 18 April 2022 di Kantor TWAP Samarinda.

Sorotan terhadap fenomena penjualan BBM bermerek 'Pertamini' itu semakin tajam usai terjadinya peristiwa kebakaran nahas pada Minggu dini hari kemarin di Jalan AWS Samarinda.

Sebanyak 7 dari 8 orang korban dinyatakan meninggal dunia. Kebakaran dipicu kecelakaan lalu lintas dari mobil Strada dengan Nopol KT 8502 NM yang menabrak bangunan ruko berisikan penjualan BBM eceran botol.

Ketua TWAP Kota Samarinda, Syaparudin menyatakan hasil rapat memberikan beberapa rekomendasi kepada Wali Kota Samarinda, Andi Harun.

Pertama, merekomendasikan agar wali kota mengeluarkan surat edaran kepada pihak Pertamina dan pihak Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).

"Sebagaimana kita ketahui pedagang minyak BBM eceran, baik botolan maupun Pertamini ini dalam bacaan kami (TWAP, Red) itu berawal dari SPBU," kata Syaparudin.

Kemudian, lanjut Syaparudin, pihaknya merekomendasikan untuk diadakannya pertemuan yang mengundang seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan pihak terkait.

"Termasuk pihak kepolisian, Dinas ESDM Provinsi Kaltim, Polresta Samarinda, pengusaha-pengusaha SPBU, PT Pertamina, PP Migas, dan OPD Pemkot Samrinda untuk bicara soal perdagangan maraknya BBM eceran di wilayah Samarinda," ujarnya.

Dari rekomendasi lainnya, TWAP dikatakan Syaparudin juga meminta dibentuknya Satuan Tugas (Satgas) yang memantau perkembangan penjualan BBM eceran di Kota Tepian.

Menurutnya, peristiwa kebakaran yang dipicu usaha BBM eceran harus diantisipasi sedemikian rupa. Disebutnya sudah banyak kejadian sebelumnya sejak 2018 silam. Sebagai contoh di Palaran, di Jalan Otto Iskandardinata, kemudian di daerah Kehewanan dan yang terakhir di Jalan AWS.

"Pertamini adalah usaha ilegal. Kami sudah bertemu dengan Pertamina, mereka tidak mengakui pertamini adalah bagian dari Pertamina. Artinya pertamini ini tidak jauh berbeda dengan BBM ecer botolan," papar Syaparudin.

Kendati demikian, sederet persoalan perihal status usaha pedagang BBM eceran ini dijelaskan Syaparudin masih butuh kajian lebih dalam.

"Selama kita belum punya peraturan daerah (Perda), maka yang menentukan adalah pihak kepolisian," imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Samarinda, Marnabas Patiroy, mengungkapkan pihaknya hanya memiliki kewenangan berkenaan dengan pasar tradisional dan pasar modern. Tak mengatur penjualan BBM eceran di masyarakat.

"Kalau di luar itu masuk di Koperasi dan UMKM. Tentu kalau kewenangan ada di perizinan (DPMPTSP, Red). Tapi kita tetap berkolaborasi untuk pembinaan," ucapnya kepada awak media.

Marnabas menyatakan, Disdag Samarinda hanya mampu mengintervensi penjualan BBM eceran jika harganya terlampau di atas harga normal saja.

"Ketika menjual di atas batas toleransi, kami bisa intervensi," pungkasnya. (*)

Editor: Yusuf