search

Hukum & Kriminal

RudapaksaPolres KukarPolsek Muara Kaman

Dirudapaksa Ayah Kandung, Gadis 12 Tahun Asal Muara Kaman Hamil 8 Bulan

Penulis: Jati
Selasa, 05 April 2022 | 1.711 views
Dirudapaksa Ayah Kandung, Gadis 12 Tahun Asal Muara Kaman Hamil 8 Bulan
Ilustrasi. (Istimewa)

 

Samarinda, Presisi.co - Gadis belia asal Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kutai Kartanegara menjadi korban hawa nafsu ayah kandungnya hingga kini hamil 8 bulan.

Korban yang diketahui baru berusia 12 tahun itu, diketahui harus menjadi korban rudapaksa ayahnya, hingga 7 kali. 

Kapolsek Muara Kaman AKP Hari Supranto mengungkap, kehamilan korban atas perbuatan bejat pelaku diketahui setelah korban dibawa oleh sang ibu melakukan pemeriksaan di Puskesmas Muara Kaman.

"Didapatkan keterangan, bahwa korban memang hamil," ungkap AKP Hari pada Selasa, 5 April 2022.

Sementara, pelaku yang telah diamankan di sel tahanan Polres Kukar mengaku berulang kali menyetubuhi anak gadisnya itu saat dini hari, dan bahkan di kebun sawit tempat dirinya bekerja.

Agar kebejatannya tidak terungkap, pelaku juga mengancam korban untuk tutup mulut. 

Perbuatan busuk pelaku akhirnya terungkap ketika korban bersama ibunya melakukan pemeriksaan di bidan Puskesmas Muara Kaman.

Dari pengakuan korban itu, ibu korban beserta kerabat lainnya langsung mendatangi kantor polisi guna melaporkan perbuatan pelaku.

Tepat pada Jum'at (1/4/2022) lalu, pelaku berhasil diamankan polisi dan langsung dibawa ke Mapolsek Muara Kaman.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 76 B Undang-undang RI Nomor 1 tahun 2016, tentang penetapan perubahan atas Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak dan dikenakan Pasal 81 ayat 1 dan ayat 2. (*)

Editor: Yusuf