Terungkap, Mayat yang Ditemukan di Semak-Semak Kukar Ternyata Dicekik hingga Tewas
Penulis: Giovanni Gilbert Anras
Senin, 05 Agustus 2024 | 556 views
Kutai Kartanegara, Presisi.co - Polres Kutai Kartanegara berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi di Jalan Tenggarong-Samarinda, dengan korban berinisial N.
Kapolres Kukar, AKBP Heri Rusyaman, menjelaskan kronologi kejadian dan langkah-langkah yang diambil oleh pihak kepolisian dalam mengusut kasus tersebut.
"Informasi awal diterima oleh anggota kami, dan mereka segera meluncur ke TKP untuk melakukan olah TKP dan penyelidikan lebih mendalam. Identitas korban awalnya tidak diketahui, namun setelah penyelidikan intensif, identitas korban berhasil kami temukan. Selanjutnya, tim dari Polres melakukan pengembangan untuk menyelidiki lebih jauh dengan siapa terakhir korban bersama," ujar AKBP Heri.
Berdasarkan kronologi, tersangka dan korban terlibat selisih paham yang berujung pada keributan. Dari hasil penyelidikan, ditemukan beberapa bukti yang mendukung, termasuk rekaman CCTV di jalan raya yang menunjukkan korban bersama tersangka berinisial AA.
Tersangka, yang berprofesi sebagai supir ekspedisi, melakukan tindak pidana mencekik korban sebanyak tiga kali di dalam kendaraan.
"Setelah melihat korban lemas, tersangka membawa korban dengan truknya menuju arah Tenggarong dan membuang jasad korban di tempat sepi di antara Jalan Tenggarong dan Samarinda," jelasnya.
Penyelidikan lebih lanjut mengarah kepada tersangka yang berencana melarikan diri ke Morowali, Sulawesi Selatan.
"Berkat informasi dari keluarga korban, saksi-saksi, dan rekaman CCTV, kami berhasil menangkap tersangka di Pelabuhan Semayang, Balikpapan," ujar Kapolres.
Pengakuan awal dari tersangka menunjukkan bahwa korban dan tersangka memiliki hubungan spesial, meski keduanya sudah menikah.
Hasil visum menunjukkan adanya tindakan kekerasan dan persetubuhan terhadap korban.
"Ada kecemburuan dan permintaan untuk membuka handphone yang tidak dipenuhi korban, sehingga memicu emosi tersangka. Kami menemukan bukti sperma dari tersangka di tubuh korban," ungkapnya.
Kapolres menegaskan bahwa penyelidikan masih terus dilakukan untuk mendalami apakah ada unsur perencanaan dalam kasus ini.
"Kami akan lihat dari hasil pengembangan penyidikan lebih lanjut. Untuk teknis lebih detail, rekan-rekan media dapat berkoordinasi dengan Kasat Reskrim," tutup AKBP Heri Rusyaman.
Pihak kepolisian mengapresiasi bantuan dari masyarakat dan media yang turut serta dalam mengungkap kasus ini dalam waktu kurang dari 24 jam. Tersangka akan dikenakan pasal 338 subsider 351 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (*)