Sebelum Revisi Perwali IMTN, Joni Minta Pemkot Samarinda Lebih Dahulu Merevisi Perda Nomor 2/2019
Penulis: Jeri Rahmadani
Rabu, 30 Maret 2022 | 1.452 views
Samarinda, Presisi.co – Anggota Komisi I DPRD Kota Samarinda Joni Sinatra Ginting ikut menyampaikan pendapat terkait rencana Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda yang akan merevisi peraturan wali kota (Perwali) Nomor 61 Tahun 2019 tentang Izin Membuka Tanah Negara (IMTN).
Politisi Demokrat itu mengimbau, sebelum revisi Perwali IMTN dilakukan, Pemkot Samarinda wajib melakukan revisi terlebih dahulu merevisi peraturan daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2019.
“Karena Perwali tersebut menyangkut kewenangan Dinas Pertanahan yang sekarang ini sudah dilebur dengan Dinas PUPR,” kata Joni pada Rabu, 30 Maret 2022.
Ia mengingatkan, jika pemerintah abai terhadap tahapan revisi Perwali, maka tidak mungkin akan ada potensi hukum yang harus diterima oleh Pemkot.
“Maka dari itu, Perdanya dulu yang harus diubah sebelum Perwalinya,” tegasnya.
Joni tak ingin, Pemkot Samarinda salah mengambil langkah, hingga akhirnya terjerat perkara pidana, saat mengabaikan proses revisi Perda untuk melakukan revisi Perwali IMTN.
“Karena (konsekuensi) Perda itu sanksinya pidana sedangkan perwali larinya ke perdata," sebutnya.
Secara umum, Joni tentu mendukung rencana Pemkot Samarinda untuk melakukan revisi Perwali IMTN ini. Kendati demikian, bukan berarti tahapan-tahapan yang wajib dilakukan, diabaikan begitu saja.
Ia tak menampik, jika masyarakat Kota Tepian, memang menginginkan proses mengurus IMTN ini bisa dipercepat. Maka dari itu, Pemkot Samarinda diminta untuk menaati proses revisi produk hukum agar terhindar dari sanksi yang mengintai.
“Masyarakat juga harus bersabar. Produk hukum memang harus disesuaikan atas imbas perampingan OPD ini bisa betul-betul ideal untuk diterapkan,” pungkas dia mengakhiri. (*)